Jombang, Gerdupapak.com – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang gelar Sosialisasi Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Jombang nomor 6 tahun 2025 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, dihadiri Kepala Desa Plandi Sutrisno beserta jajaran, dan masyarakat Desa Plandi, mendatangkan narasumber Wakil Ketua 1 DPRD Jombang Donny Anggun.
Sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2025 bertujuan untuk mencegah sekaligus menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, memberikan rasa aman serta pelayanan penanganan perlindungan dan pemulihan bagi korban. Hal ini disampaikan Wakil Ketua 1 DPRD Jombang Donny Anggun ketika di wawancarai di Pendopo Balai Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Kamis (30/10/2025).
“ Sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2025 sangat penting, karena setiap perempuan dan anak berhak atas rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Perda ini mengganti Perda nomor 14 tahun 2008 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Donny menyebutkan, bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, diantaranya adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual serta penelantaran rumah tangga.
“ Kekerasan fisik perbuatannya mengakibatkan sakit, luka, cacat hingga kematian. Kekerasan psikis mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri dan penderitaan psikis. Kekerasan seksual mencakup pelecehan fisik dan non fisik, pemaksaan kontrasepsi dan eksploitasi seksual. Sedangkan penelantaran rumah tangga yakni mengabaikan kewajiban memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan yang layak,” ucapnya.
Lanjutnya, upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan melalui beberapa strategi diantaranya, menyusun rencana aksi daerah sebagai pedoman pencegahan, melakukan pemetaan wilayah rawan kekerasan, menyediakan layanan konseling dan bimbingan mental serta pencegahan melalui berbagai bidang seperti pendidikan, sarana publik, ekonomi, keagamaan, hingga keluarga.
“ Saya berharap dengan adanya sosialisasi hukum ini bisa memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk melindungi perempuan dan anak, menekankan pencegahan, partisipasi aktif masyarakat dan keluarga, serta menjamin hak korban secara utuh,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Desa Plandi Dwi Priyanto menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua 1 DPRD Jombang Donny Anggun dari Fraksi PDIP dan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Jombang yang telah memberikan sosialisasi hukum kepada warga desa plandi.
“ Kami sangat berterimakasih kepada Wakil Ketua 1 DPRD Jombang Donny Anggun dari Fraksi PDIP dan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Jombang, dengan adanya sosialisasi ini masyarakat Desa Plandi dapat memahami tentang Perda nomor 6 tahun 2025 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan,” paparnya.
Ia berharap, sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2025 bisa memberikan pemahaman dan pencegahan tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak di keluarga masing-masing.(Rd/Red).






