Jombang, Gerdupapak.com – Jajaran Satuan Samapta Polres Jombang berhasil amankan tersangka ES (48) dan menyita sebanyak 800 botol Minuman Keras berjenis Arak Bali di Pasar Peterongan, Desa Mancar, Kecamatan Peterongan.

Miras yang dikemas dalam 8 dus berisi botol 600 mililiter itu berhasil diamankan oleh Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Jombang ketika giat patroli rutin pada Jumat, 31 Oktober 2025. Hal ini disampaikan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kepala Bagian Oprasi (Kabag OPS) Kompol Syarlis saat konferensi pers di halaman Satsamapta Polres Jombang, Selasa (4/11/2025).

“ Kejadian berawal dari anggota polisi yang mencurigai sebuah mobil Pickup box Suzuki Carry dengan Nomor Polisi W 8935 PF warna putih yang diduga mengangkut miras. Saat diikuti ke Pasar Peterongan, kendaraan tersebut dihentikan kemudian dilakukan pemeriksan dan penggeledahan ditemukan barang bukti 8 Dos yg berisi 800 minuman keras beralkohol jenis Arak Bali kemasan 600 mililiter,” ujarnya.

Syahril mengatakan, tersangka ES (48) merupakan warga Desa Mejono, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri yang sebelumnya pernah ditangkap atas kasus serupa oleh Satreskoba Polres Jombang pada Juli 2025 lalu.

“ Pelaku ES (48) mengaku mendapatkan barang haram itu dari Surabaya untuk diedarkan di wilayah Kediri dan Jombang,” ucapnya.

ES diduga kuat melanggar Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2009 tentang larangan peredaran dan penjualan Miras tanpa izin, yang dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 20.000.000.00.

“ Kasus ini sedang kami proses dan akan segera dilimpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang,” pungkasnya.(Rd/Red).