Jombang, Gerdupapak.com – Salah satu akademisi di Kabupaten Jombang Syaiful Bahri S.H., M.Hum. yang juga merupakan Wakil Rektor lll Universitas Darul Ulum, berikan tanggapan terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang yang disetujui oleh DPR RI yang akan berlaku pada awal 2026.
Syaiful Bahri mengatakan undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang acara pidana (RUU KUHAP) sudah tidak relevan dengan keadaan saat ini, maka perlu adanya perubahan. Hal ini disampaikan olehnya di Undar Jombang ketika di konfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (20/11/2025).
“ Perubahan KUHAP baru sangat penting, karena KUHAP yang lama sudah tidak memiliki syarat dari segi Iptek, perkembangan hukum dan perkembangan masyarakat. Sehingga pemberlakuan KUHAP yang baru akan lebih relevan dengan keadaan saat ini,” ujarnya.
Syaiful Bahri menambahkan, dalam KUHAP yang baru dijelaskan bahwa terdapat peluang dalam melindungi kepentingan HAM dari segala subjek hukum.
” Perlindungan tersebut mulai dari pelaku, korban, masyarakat, dan keluarga korban,” ucapnya.
Selain itu, proses penyidikan untuk menetapkan tersangka, setiap orang yang diperiksa sekarang wajib didampingi dengan advokat.
” Dalam KUHAP yang baru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga Criminal Justice System/Sistem Peradilan Pidana. sehingga pelapor dan pengadu mendapatkan perlindungan lebih yang dibiayai langsung oleh negara,” ungkapnya.
Diharapkan dengan Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana) antara penegak hukum dan LPSK dapat memberikan perlindungan yang lebih jelas saat proses penyidikan.
Dalam kesempatan ini, Syaiful Bahri juga mengungkapkan bahwa Universitas Darul Ulum Jombang akan selalu beradaptasi dengan keadaan dan situasi. Diantaranya melalui tenaga dosen yang mempunyai kompeten cukup dalam ilmu hukum, Infrastructure, penguatan Usaha Kecil Menengah dan Pemberdayaan Masyarakat pelaku usaha, IT Dan Digital, Psikologi, maupun Konseling.
” Sehingga dengan kemampuan dan kompetensi tenaga akademis yang cukup, maka Undar dapat berperan menjadi mitra strategis Pemerintah, maupun stake holder yang lain untuk bersama membangun bangsa menjadi lebih baik,” pungkasnya.(Red).






