Jombang, Gerdupapak.com – Kecamatan Diwek salurkan Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus tahap lV dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Bantuan PKH Plus merupakan bantuan yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim yang ditujukan untuk kelompok lansia berusia 70 tahun keatas.
Bantuan PKH Plus yang disalurkan bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, dan mengurangi beban ekonomi mereka. Hal ini disampaikan Camat Diwek Agus Sholihudin ketika diwawancarai di Kantor Kecamatan Diwek, Rabu (26/11/2025).
“ Penyaluran bantuan sesuai dengan yang telah tercantum dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, bahwasanya fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” ujarnya.
Lanjutnya, terdapat sebanyak 41 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah menerima penyaluran PKH Plus tahap lV dengan lancar.
” Bantuan PKH Plus di salurkan 4 kali dalam setahun, yakni 3 bulan sekali dengan nominal Rp.500.000,00 dengan jumlah total dalam setahun sebesar Rp.2.000.000,00.,” paparnya.
Ia mengungkapkan, syarat penerima bantuan PKH Plus harus berstatus sebagai warga lansia minimal usia 70 tahun keatas, terdaftar dalam data DTSEN, termasuk dalam keluarga kurang mampu serta harus diusulkan melalui mekanisme verifikasi oleh petugas atau pendamping PKH.
” Saya berharap dengan adanya bantuan PKH Plus dari Pemprov Jatim bisa membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif,” pungkasnya.(Rd/Nyf).






