Jombang, Gerdupapak.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berikan diskon 50 persen iuran program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada pengemudi ojek online (ojol) mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara bagi pekerja sektor informal di sektor nontransportasi, diskon berlaku selama April -Desember 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU). PP ini ditetapkan pada 22 Desember 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jombang Ibrahim Hadi Wibowo ketika di konfirmasi di ruangannya, Rabu (14/1/2025).

“ PP Nomor 50 Tahun 2025 bertujuan memberikan keringanan pembayaran iuran JKK dan JKM dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk jangka waktu tertentu bagi peserta bukan penerima upah,” ujarnya.

Ibrahim mengungkapkan, kebijakan tersebut tetap menjamin paket manfaat, yakni perlindungan peserta dari risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat lingkungan kerja, dan kematian. Artinya, tidak ada manfaat JKK ataupun JKM yang dikurangi meski ada diskon iuran.

“ Diskon iuran berlaku bagi peserta BPU aktif ataupun baru. Peserta BPU juga biasanya disebut pekerja informal. Peserta BPU meliputi pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri di sektor transportasi dan nontransportasi,” ucapnya.

Besar penyesuaian iuran JKK dan JKM ditetapkan sebesar 50 persen dari total iuran JKK dan JKM yang seharusnya dibayarkan oleh peserta BPU. Nilai total kedua iuran berkisar Rp 16.800 per bulan, menjadi Rp 8.400 per bulan.

“ Apabila peserta BPU yang sudah menerima bantuan iuran JKK dan JKM melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maka diskon terswbut tidak bisa berlaku,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan adanya kebijakan PP nomor 50 tahun 2025, cakupan keikutsertaan para BPU dalam BPJS Ketenagakerjaan bisa meningkat, sehingga jaminan keselamatan turut terjamin.(Rd/Nyf).