Jombang, Gedupapak.com – Adanya pemberitaan terkiat dugaan penyalahgunaan Kantor Advokat LBH Perlindungan Konsumen Nasional yang beralamat di Jalan Raya Mastrip Km 3,8 Kepuhkembang, Kecamatan Peterongan, jadi “Perisai” Debt Colector di Jombang. Advokat Kantor Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Konsumen Nasional Suparmin S.H angkat bicara.
Pemberitaan terkait dengan LBH Konsumen Nasional jadi Perisai Debt Collector tidaklah benar. Hal ini disampaikan Advokat sekaligus pendiri Kantor Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Konsumen Nasional Suparmin S.H saat di konfirmasi melalui telepon seluler. Kamis(26/2/26).
“ Saya memang mempunyai lembaga bantuan hukum perlindungan konsumen yang berdiri sejak tahun 2016, lembaga itu saya bentuk bertujuan untuk memberikan satu perlindungan konsumen, jika terjadi adanya suatu pelanggar-pelanggaran yang bertentangan dengan suatu undang-undang konsumen,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemberitaan atas dugaan penyalahgunaan advokat jadi “Perisai” Debt Collector di Jombang mencuat tanpa adanya konfirmasi terhadap LBH Konsumen Nasional.
“ Ketika saya tidak ada di kantor, kantor digunakan oleh orang yang sama sekali tidak masuk dalam suatu keanggotaan Lembaga Perlindungan Konsumen. Orang tersebut memang sering berada di kantor saya, tapi saya juga tidak tahu kalau orang itu mempunyai akses atau koleganya debt collector,” tuturnya.
Ia menerangkan, LBH Perlindungan Konsumen Nasional sejak dulu sampai sekarang masih konsisten dan komitmen dalam memberikan suatu Perlindungan Konsumen jika ada masyarakat yang merasa tertindas, masyarakat yang merasa teraniaya terhadap satu hal yang bertentangan dengan adanya suatu undang-undang.
“ Justru saya tampil lebih dulu, jangankan debt collector, bahkan dari bank-bank saja ketika melakukan satu penagihan yang tidak sesuai dengan prosedur maka saya memberikan satu perlindungan terhadap para nasabah atau debitur,” ungkapnya.
Ia memaparkan, kejadian mencuatnya dugaan penyalahgunaan Kantor Advokat jadi “Perisai” Debt Collector di Jombang tanpa sepengetahuan pihak LBH Perlindungan Konsumen Nasional.
“ Saat kejadian sayamemang tidak ada di kantor, bahkan kita sama sekali tidak tahu dan melihat ada keributan keributan di kantor itu sampai sekarang. Kami telah menghubungi media yang telah menulis pemberitaan itu, akan tetapi tidak pernah diangkat. Bahkan media itu telah memberikan satu pemberitaan tanpa menklarifikasi, tanpa untuk memberikan informasi-informasi terkait pemilik kantor, serta tanpa penjelasan yang ada di dalam kantor tersebut,” paparnya.
Ia tegaskan bahwa, LBH Perlindungan Konsumen Nasional sejak dulu sampai sekarang tidak ada sama sekali toleran terhadap adanya orang-orang yang melakukan perampasan kendaraan yang berdalih dengan adanya kredit macet, di tengah jalan.
“ Jadi mencuatnya dugaan penyalahgunaan Kantor Advokat LBH Perlindungan Konsumen Nasional yang telah diberitakan oleh awak media itu sangat sangatlah tidak benar, itu hanya kebetulan orang mungkin yang telah memanfaatkan kantor kami. Kami tidak pernah tahu dan mungkin anggota-anggota lain juga tidak tahu. Kantor kami terbuka untuk umum, karena kantor Kami adalah pelayanan publik. Siapa saja boleh untuk datang ke kantor, asalkan dia bisa menjaga martabat,” tambahnya.
Dengan adanya kejadian dugaan tersebut pihak LBH Perlindungan Konsumen Nasional sama sekali tidak tahu, tidak pernah dan tidak sama sekali melakukan adanya suatu yang disebut sebagai “Perisai” Debt Collekcor atau tukang-tukang pemagih lain-lain.
“ Pada prinsipnya kami selain beracara sebagai pengacara, maka kami pun juga berkomitmen dalam menampung suatu keluhan masyarakat yang telah dilakukan secara tidak adil terhadap adanya satu pelanggaran-pelanggaran konsumen,” pungkasnya.(Rd/Red).






