Jombang, Gerdupapak.com – Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Jombang bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Jombang, dipimpin secara langsung oleh ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono. Dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Wor Windari, Segenap Anggota Bapemperda DPRD Jombang, para tenaga Pendidik, Stakeholder terkait, serta perwakilan siswa-siswi sekolah.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Jombang, merupakan Raperda inisiatif DPRD Jombang yang memiliki tujuan khusus untuk melindungi profesi guru pendidik atau tenaga kependidikan di Kabupaten Jombang. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono ketika di wawancarai di ruang rapat Paripurna DPRD Jombang, Senin (30/3/2026).

“ Profesi guru atau tenaga kependidikan sangatlah penting bagi generasi bangsa ini, sehingga perlu adanya regulasi kehadiran negara dalam rangka memberikan perlindungan kepada profesi guru,” ujarnya.

Selain itu, Raperda tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan disusun dalam rangka mengurangi angka kriminalisasi terhadap para tenaga pendidik.

“ Dalam Raperda ini kita melakukan edukasi, sosialaisasi, serta melakukan upaya pencegahan agar tindak kriminalisasi terhadap tenaga pendidik tidak terjadi lagi di lembaga pendidikan di Kabupaten Jombang karena fenomena ini sangat meresahkan bagi kami maka perlu adannya Perda ini untuk melindungi hak para tenaga pendidik,” ucapnya.

Ia berharap, dengan adanya Raperda tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, proses belajar mengajar di lembaga pendidikan terhadap siswa, para tenaga pendidik tidak perlu takut lagi dengan bayang-bayang kriminalisasi dan intimidasi, semasih proses mengajar susuai dengan aturan yang ada.

Sementara, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Wor Windari ketika di wawancarai menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh adanya Raperda tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Jombang.

“ Kami ingin dengan adanya Raperda ini bisa membawa dampak yang positif bagi para pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di Kabupaten Jombang,” paparnya.

Ia berharap, dengan adanya Raperda tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, hak dan kewajiban para tenaga pendidik bisa terlindungi sehingga proses belajar mengajar di lembaga pendidikan lancar dan kondusif.(Rd/Nyf).