Jombang, Gerdupapak.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang gelar Bimbingan Teknis Bea Cukai 2026, dibuka secara langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Jombang, Purwanto. Dihadiri perwakilan Kodim 0814, perwakilan Kejaksaan Negeri Jombang, perwakilan Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kediri, serta seluruh pegawai lingkungan Satpol PP Jombang.

Bimtek merupakan upaya peningkatkan kapasitas dan pemahaman aparat dalam pengawasan barang kena cukai, yang bertujuan untuk memperkuat sinergi antar lembaga, sekaligus mengoptimalkan peran Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah, khususnya dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta masyarakat. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Purwanto ketika di wawancarai di Ruang Soero Adiningrat Setdakab Jombang, Kamis (9/4/2026).

“ Pelaksanaan bimtek merupakan bentuk keberlanjutan, karena dinamika perdaran rokok ilegal di lapangan juga turut berkembang di era saat modern saat ini,” ujarnya.

Purwanto menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal sangat merugikan bagi masyarakat maupun negara, maka dari itu perlu adanya langkah-langkah komperhensif dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang, sehingga manfaat dari cukai bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

“ Kami berharap dengan adanya bimtek ini bisa mencipatakan aparatur lingkungan Satpol PP Jombang yang kompeten sehingga dapat membantu penegakan perundang-undangan bea cukai secara maksimal,” ucapnya.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, Samsudi melalui Sekretaris Satpol PP Risto Gunarto ketika di wawancarai menyampaikan, bimtek dilaksanakan dalam rangka peningkatan kapasitas anggota Satpol PP untuk pencegahan rokok ilegal di Kabupaten Jombang.

“ Setelah adanya bimtek, selanjutnya kami akan melakukan deteksi dini adanya peredaran rokok ilegal dan dilanjutkan dengan operasi bersama yang dimulai dari April hingga Desember 2026,” ungkapnya

Ia berharap, setelah adanya bimtek para anggota Satpol PP Jombang bisa memahami aturan-aturan yang berlaku untuk peredaran rokok ilegal sehingga di Kabupaten Jombang bisa zero akan rokok ilegal.

Ditempat sama, Pejabat Fungsional Ahli Intel dan Penindakan Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kediri, Viki Hendra Puspita memaparkan, bimtek kepada anggota satpol pp bertujuan untuk pembekalan dalam mensosialisasikan rokok ilegal kepada masyarakat.

“ Kami harapkan melalui pembekalan ini para anggota Satpol PP Jombang bisa melakukan langkah preventif dan edukatif ke masyarakat ciri-ciri maupun informasi terkait dengan pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Jombang,” paparnya.

Viki menjelaskan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Jombang terbagi menjadi berbagai komposisi di antaranya untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, penindakan, serta Infrastruktur.

“ Kami berharap dengan adanya bimtek atau pembekalan ini, bisa menekan angka peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang sehingga pembangunan-pembangunan bisa berjalan lancar dan dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat,” pungkasnya. (Rd/Nyf)