Jombang, Gerdupapak.com – Perusahaan pemotongan ayam PT SMS yang berlokasi di Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang diduga pecat karyawan secara sepihak. Sebanyak 16 orang karyawan yang diduga diberhentikan sepihak tanpa melalui proses administrasi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak desa memang telah memberikan surat pengantar kepada perusahaan terkait izin tidak masuk kerja untuk mengikuti kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional(PHBN)

Hal ini disampaikan Kepala Desa Rejoslamet H. Sulkan ketika dikonfirmasi. Sabtu(9/9/23)

“ Karyawan yang izin tersebut meminta surat pengantar ke desa dan saya mengizinkan. Urusan dikasih izin atau tidak itu urusan perusahaan,” ujarnya.

Lanjutnya, banyak karyawan perusahaan lainnya yang meminta surat pengantar izin dari desa, namun perusahaan yang lain tidak mempermasalahkan hal tersebut.

“ Karyawan pabrik lain banyak yang minta izin juga, salah satunya pabrik masker dan pihak pabrik tidak mempermasalahkan hal tersebut,” ungkapnya.

Senada, Salah satu perangkat desa yang tidak mau disebutkan namannya juga menyampaikan, Pemecatan dilakukan oleh pihak perusahaan kepada 16 orang karyawan, karena tidak masuk kerja dengan alasan mengikuti kegiatan karnval HUT RI Ke-78.

“Ada sebanyak 16 warga desa Rejoslamet yang bekerja di PT. SMS diberhentikan. Pemecatan terjadi karena para karyawan izin tidak masuk untuk menyemarakkan kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) pada 30 Agustus kemarin,” tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak HRD PT SMS belum berhasil dikonfirmasi, upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (Zul/team)