Jombang, Gerdupapak.com – Kasatreskoba Polres Jombang gelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-Sabu dan Pil Inex. Kegiatan dipimpin langsung Kasatreskoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito.
Terungkapnya kasus berawal dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jombang yang berhasil mengamankan pelaku berinisial SA (31) dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Genio yang didalamnya terdapat 1 tas kecil hitam merk Alive.
Hal ini disampaikan Kasatreskoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito ketika diwawancarai awak media di Graha Bhakti Bhayangkata Mapolres Jombang. Selasa(17/10/23)
” Di dalam tas tersebut terdapat 23 paket sabu yang disimpan dalam jajan merek Siip dengan berat total 27,04 gram, 1 plastik klip didalamnya ada 5 butir pil Inex yang dibungkus menggunakan bungkus permen dan 2 unit handphone. Tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan tersangka sebelumnya yakni berinisial R,” ujarnya.
Lanjutnya, Kronologi kejadiannya pada hari Senin 02 Oktober 2023 sekitar pukul 17.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Jombang berhasil menangkap tersangka berinisial SA di Desa Plandi Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang dan mendapatkan barangbukti sebanyak 23 paket sabu dengan berat 27.04 Gram dari tersangka berinisial B dengan sistem ranjau. Tersangka B saat ini statusnya menjadi DPO
” Menurut pengakuan tersangka SA telah mengedarkan sabu tersebut diwilayah Jombang sejak Juli 2023 menggunkan cara diranjau dengan dibungkus permen agar tidak diketahui orang lain, keuntungan yang didapatkan tersangka sebesar 100.000 sampai 150.000 per gramnya, ” ungkapnya
Pelaku di duga melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. tandasnya. (Zul/Nyf)