Jombang, Gerdupapak.com – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang bersama Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur gelar Penyuluhan Hukum Bagi Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Kabupaten Jombang. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang Yaummasyifa dengan menghadirkan narasumber Penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur.

Sasaran dari penyuluhan hukum adalah Kepala desa di 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Jombang, Kecamatan Peterongan, Kecamatan Sumobito serta Kecamatan Megaluh. Jumlahnya kurang lebih ada sebanyak 70 orang lebih. Arah pembinaan ini tidak hanya berhenti pada Kepala desa saja, tetapi diharapkan nantinya ada wadah di tingkat desa yang namanya Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Pembentukan Kadarkum nantinya akan dijadikan desa binaan desa sadar hukum.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang Yaummasyifa ketika diwawancarai seusai kegiatan penyuluhan hukum di Pendopo Kecamatan Jombang. Selasa(28/11/23)

” Adanya desa binaan ini, nantinya desa-desa tersebut melakukan kegiatan-kegiatan pengolahan hukum sendiri. Hal itu dari orang-orang yang mempunyai minat dan semangat untuk belajar masalah hukum, sehingga bisa membudayakan hukum dalam kehidupan sehari-hari serta bisa menyampaikan informasi masalah peraturan perundang-undangan kepada masyarakat, ” ujarnya

Lanjutnya, disetiap kegiatan kita selalu menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur karena tupoksinya adalah penyuluhan, penilaian serta pembinaan desa sadar hukum.

” Respon dari kepala desa sangat baik, kepala desa akan segera menindaklanjuti dengan membentuk kelompok sadar hukum. Setelah kelompok terbentuk akan melakukan kegiatan seperti yang kita lakukan saat ini dengan anggaran yang disediakan oleh desa, ” tuturnya

Kendala yang dihadapi hanya kekurang tahuan serta butuh sosialisasi masif terus menerus, tidal hanya sekali saja. Hal ini yang membuat masyarakat tidak tahu perkembangan, karena hukum selalu berkembang dan ada perubahan.

” Kalau kita jalan sendiri itu tidak mungkin, tetapi kalau kita punya wadah di desa maka jejaring kita yang akan bekerja untuk terus menyampaikan kepada masyarakat terkait perkembangan serta perubahan hukum kepada masyarakat , “ungkapnya

Desa sadar hukum memiliki kriteria-kriteria diantara informasi hukum, implementasi, keadilan serta regulasi demokrasi. Jadi desa harus membuat informasi hukum melalui media maupun website pemdes, kemudian menjadikan hukum sebagai budaya serta adanya pola-pola penyelesaian masalah di tingkat desa dan ketika membuat perdes atau aturan harus menghadirkan masyarakat. Semua hal tersebut harus ada dokumentasi dan diharapkan bisa diwujudkan di tingkat desa untuk menuju desa sadar hukum, minimal masing-masing desa harus memiliki 1 kelompok desa sadar hukum.

Ditempat sama, Penyuluh Hukum Madya Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur Ayu Febriana turut menyampaikan, Kanwil Kemenkumhan Jawa Timur hadir atas undangan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang untuk melaksanakan pembinaan desa sadar hukum yang menjadi embrio keluarga sadar hukum, tujuannya adalah untuk memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat serta masyarakat paham bahwa banyak sekali peraturan perundang-undangan yang harus ditaati agar tidak terjerat hukum.

” Kita ingin masyarakat sadar hukum, dengan terbentuk kelompok sadar hukum dan dilakukan pembinaan maka kelompok tersebut bisa menjadi garda terdepan untuk mensosialisasikan sadar hukum kepada masyarakat. Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini terkait pembinaan keluarga sadar hukum dan pembentukan kelompok sadar hukum sekaligus materi terkait Restorasi Justice, ” sampainya

Kegiatan penyuluhan hukum ini dinilai sangat efektif, karena setiap 3 tahun sekali Kanwil Kemenkumham mengadakan penilaian untuk desa maupun kelurahan sadar hukum. Penilaian tersebut ada data dukung yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

” Penilaian mengharuskan desa memberikan bukti bahwa tidak ada kejahatan, tidak ada penyalahgunaan narkotika serta pembayaran pajak minimal harus 90 persen. Hal tersebut mempengaruhi karena sebuah desa sadar hukum pasti tidak ada masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum,”tandasnya (Zul/Nyf).