Jombang, Gerdupapak.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang gelar Rapat Paripurna Penyampaian Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Jombang tahun 2024.

Tadi sudah ditanda tangani tentang pembahasan perubahan Perda di 2024 sebanyak 11 Proprmperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD Jombang.

Hal ini disampaikan Pj. Bupati Jombang Sugiat ketika diwawancarai seusai Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Senin(8/1/24).

” Agenda hari ini baru penandatanganan terkait pembahasan Perubahan Perda, karena nanti masih ada pembahasan lanjutannya, ” ujarnya.

Ditempat sama, Kepala DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi turut menambahkan, sementara ini masih penandatanganan 10 Propemperda, selanjutnya akan dibahas dulu di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Jombang.

” Hal Ini sesuai dengan surat Gubenur Jawa Timur yang turun bahwa Propemperda Kabupaten Jombang sudah di izinkan, ” ungkapnya.

Lanjutnya, Propemperda yang dibahas dalam Rapat Paripurna diantaranya terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( LP2B), Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Jombang 2024-2044, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Pemajuan Kebudayaan, Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

” Selain itu juga membahas terkait Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang nomer 6 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jombang, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Perubahan APBD 2024 serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Rapat di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi, dihadiri Pj Bupati Jombang Sugiat, Forkopimda serta segenap anggota DPRD Kabupaten Jombang.(Zul/Nyf)