Jombang, Gerdupapak.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang menggelar Penyelesaian Perkara Berdasarkan Restoratif Justice penyelesaian perkara. Dihadiri Pj Bupati Jombang Sugiat, perwakilan Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Ketua Pengadilan Negeri Jombang serta Forkopimda Kabupaten Jombang.

Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan bersama-sama dalam mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Kegiatan Restorative Justice bukan hanya menyaksikan hukum yang berjalan, tetapi juga menunjukkan tekad dalam mengembangkan pendekatan keadilan restoratif sebagai bentuk kedewasaan dan peradaban hukum di daerah.

Hal ini disampaikan Pj. Bupati Jombang Sugiat ketika sambutan membuka acara di Aula Kejaksaan Negeri Jombang. Selasa (23/01/24).

” Saya mengapresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang beserta tim yang telah berkomitmen dan bekerja keras dalam menegakkan keadilan. Sekaligus menyampaikan pesan penting kepada kita semua, terutama kepada para remaja yang terlibat dalam kasus pengeroyokan atau tawuran. Saya menyadari bahwa kehidupan remaja seringkali penuh dengan tantangan dan setiap tindakan memiliki dampak yang tidak baik bagi diri sendiri maupun masyarakat sekitar,” ujarnya.

Lanjutnya, dalam menyelesaikan perkara tersebut proses keadilan restoratif menjadi pijakan utama prinsip keadilan yang adil, mendamaikan dan memulihkan hubungan sosial. Hal tersebut dipercayai akan memberikan ruang untuk rekonsiliasi dan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat.

” Pendekatana berbentuk restorative justice memberikan peluang kepada para tersangka untuk merenung, mengakui kesalahan dan berkomitmen untuk berubah menjadi anggota masyarakat yang lebih baik, serta bagi korban juga akan diberikan ruang untuk mengarahkan perasaan mereka, mendapatkan keadilan yang bersifat pembinaan dan mengambil bagian dalam proses rekonsiliasi, ” tuturnya.

Pelepasan rompi tahanan bukan hanya simbol dari penyelesaian hukum, tetapi juga pembuktian bahwa setiap individu memiliki peluang untuk bertaubat, memperbaiki diri serta kembali berkontribusi positif dalam bermasyarakat.

“ Pemerintah Kabupaten Jombang sangat mendukung adanya keadilan restoratif, ke depannya kita bisa bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan keadilan masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, sebagai bentuk kepedulian terhadap tersangka Pj Bupati Jombang membagikan santunan dan bea siswa kepada korban agar dapat diterima kembili di masyarakat dengan baik. Sehingga tersangka tidak akan mengulangi lagi setelah mendapatkan keadilan restoratif.

Di tempat sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang Agus Chandra saat diwawancarai menyampaikan, Restorative Justice yang digelar Kejaksaan Negeri Jombang terkait dengan 9(sembilan) tersangka yang telah dilakukan penyelesaian keadilan restoratif melalui jaksa fasilitator, pelaku masyarakat serta kepala desa setempat untuk melakukan upaya-upaya perdamaian yang pada akhirnya mereka telah berdamai. Hal tersebut telah disetujui oleh jaksa agung melalui jaksa Pidana Umum (Pidum) untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif.

” Penyelesaian terhadap perkara melalui keadilan restoratif yang pertama dalam rangka memulihkan hak dan yang kedua agar tidak ada unsur balas dendam. Perkara tersebut telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam kejaksaan tahun 2020,” Jelasnya.

Kasus dari 9(sembilan) tersangaka yakni si anak korban dulunya menjadi salah satu anggota perguruan yang sudah tidak aktif, tetapi ia menganggap dirinya masih sebagai anggota. Kemudian rekan dari perguruan tersebut tidak senang dan akhirnya terjadi salah persepsi, pada akhirnya diajak tarung sabung kemudian terjadi pengeroyokan.

“ Harapannya melalui penyelesaian jalur restoratif supaya tidak sampai di pengadilan, sehingga pelaku tidak tercatatan sebagai pelaku kriminal dan kami harap dia dapat menyongsong masa depan yang baik,” paparnya.

Perlu diketahui, syarat untuk dilakukannya keadilan restoratif maksimal mendapat ancaman pidana 5 tahun baru bisa memenuhi syarat dan salah satu syarat untuk dilakukannya pengadilan restoratif pelaku belum pernah melakukan tindak pidana.(Zul/Nyf).