Jombang, Gerdupapak.com – Pemerintah Desa Mojongapit gelar penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dibuka kepala desa Mojongapit M Iskandar Arif. Dihadiri Kepala Seksi survei dan pemetaan BPN Sarino, serta seluruh RT/RW desa Mojongapit.

PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. PTSL memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas hidup, dan memberikan modal pendampingan usaha bagi warga. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Sarino ketika diwawancarai di gedung serbaguna Mojongapit usai penyuluhan, Selasa (20/8/2024).

“ Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memberikan beberapa manfaat bagi warga yang memiliki sertifikat PTSL. Beberapa manfaat yaitu Kepastian Hukum, dengan memiliki sertifikat PTSL warga mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka dan membantu menghindari konflik atau sengketa tanah di masa depan,” ujarnya

Lanjut Sarino, selain itu guna meningkatkan Kualitas Hidup, program PTSL diharapkan dapat mewujudkan pembangunan yang nyata bagi Indonesia. Warga dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik dengan memiliki sertifikat tanah.

“ Lebih penting lagi bisa untuk modal Pendampingan Usaha, Sertifikat PTSL dapat dijadikan modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup warga,” tuturnya.

Sarino menambahkan, Perangkat Desa Mojongapit antusias mengikuti penyuluhan PTSL, tujuannya untuk mempermudah pengukuran bidang tanah secara lengkap bagi masyarakat desa di Kecamatan Jombang.

“ Saat ini penyuluhan sebanyak 28 desa dan sudah diselesaikan 23 desa, untuk yang belum ada 5 desa, diantaranya desa di Kecamatan Jombang, Kecamatan Megaluh, dan Kecamatan Ploso,” ungkapnya.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan penyuluhan dengan membentuk tim yang terbagi menjadi 4 tim, “Kami sudah mendeklarasikan di hadapan pak Kanwil yang sudah diserahkan ke kementerian, bahwa PTSL selesai di tahun 2026,” sampainya.

Ditempat sama, Kepala Desa Mojongapit M Iskandar Arif menyampaikan, adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sangat membantu bagi masyarakat desa Mojongapit.

“ Seperti yang kita ketahui jika kita mengurus sertifikat sendiri pasti harganya cukup mahal, namun dengan adanya program PTSL warga sangat terbantu sebab tarif yang dikenakan lebih murah yaitu sebesar 150 ribu ,” paparnya.

Tahapan setelah penyuluhan dilakukan, pemerintah desa Mojongapit akan meminta bukti-bukti dari masyarakat untuk mempersiapkan kelengkapan seperti KTP, KK, dan Petok yang akan dibuat sertifikat.

“ Adanya PTSL kami berharap kerjasama dapat berjalan dengan baik, jangan sampai ada oknum-oknum nakal dari panitia maupun pemerintah desa yang mengganggu terselenggaranya PTSL, dan semoga masyarakat dapat memanfaatkan program dengan sebaik-baiknya” pungkasnya.(Rd/Nyf).