Jombang, Gerdupapak.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang gelar rapat penyusunan peraturan tentang tata tertib dan kode etik anggota DPRD dengan mendatangkan Narasumber dari Universitas Brawijaya.

Terlihat antusias dari anggota DPRD sangatlah luar biasa sebab tata tertib merupakan suatu pedoman dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi ketika diwawancarai di halaman gedung DPRD Jombang, Jumat (20/9/2024).

“ Kami melakukan penyusunan peraturan bersama narasumber dari Universitas Brawijaya (UB) insyaallah sudah terdata dan terselesaikan, dan akan kita serahkan pada UB untuk kelanjutan redaksinya dari tata tertib DPRD Kabupaten Jombang” ujarnya.

Lanjut Mas’ud, bilamana UB sudah menyelesaikan susunan peraturan dan sudah dikirim ke DPRD Kabupaten Jombang, DPRD Jombang akan melakukan kajian terlebih dahulu setelah itu akan dikirim ke biro hukum Provinsi Jawa Timur untuk di evaluasi.

“ Memang proses ini harus kita lakukan agar penyelenggaraan kewanangan DPRD kabupaten Jombang dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ucapnya.

Ditempat sama, narasumber Ria Casmi Arssa selaku dosen hukum tata negara fakultas hukum Universitas Brawijaya ketika diwawancarai menyampaikan, tata tertib dan kode etik merupakan suatu peraturan yang harus disusun DPRD untuk menyelenggarakan kewenangan baik dalam bidang fungsi, pembentukan peraturan daerah, fungsi pengawasan maupun fungsi anggaran termasuk menata tentang tugas tugas dari alat kelengkapan DPRD.

“ Dengan adanya tata tertib ini diharapkan kinerja daripada DPRD akan lebih terarah, menjadi sistematis, dan terencana, sehingga kehadiran DPRD dapat dirasakan oleh masyarakat kabupaten Jombang,” pungkasnya.(Rd/Nyf).