Jombang, Gerdupapak.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Jombang gelar Rapat Koordinasi Pensertipikatan Fasilitas Umum di Atas Tanah Kas Desa Tahun 2024. Dihadiri Pj Bupati Jombang diwakili Asisten Administrasi Umum Syaiful Anwar, Kepala BPKAD Muhammad Nashrulloh, Plh Kepala Disdikbud Wor Windari, Kepala Dinas kesehatan Hexawan Tjahja Widada, Camat se Kabupaten Jombang, serta Kepala Desa se Kabupaten Jombang, dengan mendatangkan narasumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang Haris dan Jauhari.

Rapat dilakukan untuk Menindaklanjuti arahan hasil evaluasi monev MCP-KPK Area Pengelolaan Aset Daerah tanggal 11 Oktober 2023 dan hasil monitoring dan evaluasi MCP – KPK Tanggal 20 Agustus 2024 terkait kebutuhan dokumen Pelepasan Hak atas Fasum yang berdiri diatas TKD, yang diperlukan dalam pensertipikatan di Kantor Pertanahan Jombang. Hal ini disampaikan Kepala BPKAD Muhammad Nashrulloh ketika melaporkan kegiatan di Ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang. Selasa(1/10/2024).

“ Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan lebih detail tentang pembuatan dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Fasum yang menjadi syarat dalam proses pensertipikatan di Kantor Pertanahan,” Ujarnya.

Lanjut Nashrulloh, adapun dokumen pelepasan tersebut diperlukan untuk melengkapi dokumen lain yang juga dipersyaratkan yakni, berita acara (BA) Musyawarah Desa serta surat keputusan (SK) Penghapusan Aset Desa.

“ Rapat koordinasi merupakan bagian dari rangkaian proses yang telah dilakukan sebelumnya, dimana beberapa agenda kegiatan telah kami lakukan dalam rangka penyelesaian proses sertipikasi fasum yang berdiri diatas tanah kas desa (TKD),” ucapnya.

Nashrulloh menambahkan, pada tanggal 16 Oktober 2023 dan 7 November 2023 sekretaris Daerah kabupaten Jombang telah mengirimkan surat kepada pemerintah desa untuk dasar pelaksanaan Musyawarah Desa terkait Fasum yang berdiri diatas TKD dan dari 306 desa sebagian besar sudah melakukan musyawarah desa (musdes) pada tahun 2023 dan masih ada beberapa desa menyusul pada tahun 2024.

“ Dari 303 Desa tersebut, sebanyak 188 Desa menyetujui proses pensertipikatan (kategori A1) dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang.

Dan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang, dalam rangka turut mengamankan aset Desa (TKD), dan dari 188 desa hanya 60 desa yang sudah membuat BA dan AK Penghapusan Aset” ungkapnya.

Nashrulloh berharap, setelah dilaksanakannya kegiatan rapat koordinas Pemerintah Desa dibawah koordinasi masing-masing Camat dapat segera menindaklanjuti dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga proses pensertipikatan fasum yang berdiri di atas TKD dapat segera dilaksanakan dengan tuntas.

Senada, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Jombang Syaiful Anwar ketika diwawancarai menyampaikan, beberapa aset-aset yang berdiri di atas tanah kas Desa khususnya di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan karena ada beberapa aset itu yang masih digunakan maka harus di sertifikatkan hak pakai kepada.

“Dilakukannya sertifikatkan hak pakai kepada Pemerintah Kabupaten Jombang semata-mata supaya kami bisa melakukan investasi, baik pemeliharaan aset maupun yang lain-lain pada aset yang sudah menjadi sertifikatkan hak pakai kepada Pemerintah Kabupaten Jombang,” paparnya.

Perlu diketahui, fasilitas umum yang tidak bersertifikat Pemkab Jombang tidak bisa dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten jika belum dimiliki oleh Pemkab selaku hak guna pakai dan Pemkab juga tidak bisa melakukan pemeliharaan.

“ Tidak menutup kemungkinan juga ada beberapa aset yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) bahwa pada saat fasilitas umum itu sudah tidak kami gunakan lagi untuk pelayanan umum maka akan kami kembalikan kepada desa untuk digunakan oleh desa sebagaimana keperluan yang ada di tingkat Desa,” pungkasnya.(Rd/Nyf).