Jombang, Gerdupapak.com – Kejaksaan Negeri Jombang berhasil mengamankan pelaku berinisial FE (40), Koordinator Korlap proyek jalan rabat beton yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selasa(1/10/24).

FE diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan rabat beton. FE ditangkap saat menghadiri sidang ke 3 kasus dugaan korupsi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dody Novalita membeberkan, tersangka Fiki telah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2023.

“ Setelah itu kami lanjutkan dengan pemantau ke lokasi pada 5 Februari sampai 16 mei 2024, selanjutnya tersangka ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sampai akhirnya kita limpahkan ke tahap satu, sampai ke pengadilan, sampai ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Lanjut Dody, selama dua kali sidang ditunda oleh majelis hakim pengadilan dengan alasan terdakwa tidak ada ditempat. Tak puas tim Kejari terus berupaya mencari keberadaan terdakwa yang statusnya DPO.

“ Hingga pada sidang 1 Oktober pihak PH (Penasihat Hukum) terdakwa, mengatakan bahwa terdakwa ini ada,” ucapnya.

Dody menambahkan, dengan datangnya terdakwa di pengadilan maka sidang yang dilakukan oleh majelis hakim dibuka kembali.

” Dari situ hakim menetapkan melalui penetapan bahwa terdakwa atas nama FE ini dilakukan penahanan di rutan (rumah tahanan) Jombang,” ungkapnya.

FE diduga melakukan tindak pidana korupsi, dana hibah tahun anggaran 2021, APBD Provinsi Jatim, terkait dengan pembangunan rabat beton di wilayah Jombang.

“ Ia melakukan pemotongan dari 21 Pokmas yang dikoordinir terdakwa FE, total kerugian 1,8 Milyar, ” paparnya.

Terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(Rd/Nyf).