Jombang, Gerdupapak.com – Kejaksaan Negeri Jombang lakukan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap berupa Narkotika, Psikotropika, Pil Double L dan Ganja Kering. Disaksikan oleh perwakilan kepolisian, Pemkab serta Pengadilan Negeri Jombang.

Pemusnahan dilakukan bertujuan supaya Barang Bukti dari tersangka tidak dapat dipergunakan kembali. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar ketika diwawancarai di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jombang, Rabu (23/10/2024).

” Ini bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana, salah satunya melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,”ujarnya.

Lanjut Albar, Putusan hakim tersebut menyebutkan bahwa barang bukti harus dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam air dan dengan cara di bakar.

Kejari Jombang telah memusnahkan barang bukti Pil Double L sebanyak jutaan butir, Ganja Kering, Narkotika, Psikotropika, serta alat hisap selama kurun waktu lima bulan terakhir. Dengan rincian 137,484 gram narkotika dari 24 perkara, 1.070.871 butir pil dobel L dari 20 perkara, 120.000 butir pil Yarindu, 28.116 butir pil Charnopen dan 310,22 gram ganja kering dari 1 perkara.

Nul Albar berharap dari penguasaan barang bukti minimal sudah dimusnahkan. “Kita bayangkan bagaimana efeknya kalau barang haram ini beredar kepada masyarakat, dan kita tidak pernah mentolelir kepada pelaku-pelaku yang melanggar penggunaan narkotika,” ucapnya.

Perlu diketahui, dengan adanya pemusnahan ini akan menjadi salah satu bentuk perlawanan kita terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika yang ada di Kabupaten Jombang

Para tersangka dikenakan pasal 114 dan 196 KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 45 tersangka kini dilakukan penahanan di lapas kelas II B Jombang. Pungkasnya.(Rd/Nyf).