Jombang, Gerdupapak.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang berhasil mengamankan 2 tersangka pengedar Narkoba berinisial RZA (35) dan MY (22) di kediamannya Desa Cukir, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.

Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani membeberkan, tersangka RZA (35) mengedarkan sabu dengan cara diranjau yang di bantu oleh tersangka MY (22). Sabu tersebut merupakan titipan dari O (DPO).

“ Tersangka setiap mengambil ranjauan dalam bentuk utuh antara 50 sampai dengan 100 gram, sedangkan dalam bentuk paketan sebanyak 100 paket, yang dikemas berupa paket Galon, Setengah, Supra, dan Pahe, dengan mendapatkan ongkos sebanyak Rp. 1.000.000.00,” ujar Ahmad Yani ketika konferensi pers di Mapolres Jombang, Jumat (15/11/2024).

Lanjut Ahmad Yani, setiap meranjau sabu atas suruhan O, tersangka RZA mendapat upah sebanyak Rp. 75.000. Kemudian tersangka RZA menyuruh tersangka MY memasang ranjauan, sehingga tersangka RZA mendapat sebanyak Rp. 50.000 sedangkan tersangka MY mendapat Rp. 25.000. Setiap hari meranjau 1 sampai dengan 7 kali ranjauan.

Tersangka RZA merupakan Residivis perkara narkotika dihukum selama 1 tahun 6 bulan, dan keluar pada tahun 2019.

“ Tersangka RZA sebelumnya sudah pernah menjual sabu selama 5 bulan, yang kemudian menerima titipan sabu atau meranjau sabu selama 4 bulan sehingga tersangka RZA mengedarkan sabu sudah berjalan selama 9 bulan, sedangkan tersangka MY membantu meranjau sabu sudah 8 bulan. Peran RZA yang komunikasi dengan bandarnya sedangkan MY yang meranjau,” ucapnya.

Tersangka RZA (35) merupakan warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang yang berdomisili di Desa Balong Besuk, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, sedangkan MY (22) warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti dari tersangka berupa 51 paket sabu dengan berat 81,12 gram, 4 buah plastik klip kosong bekas bungkus sabu, 1 bungkus plastik berisi 26 buah plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah botol tulisan Fin Drink, 1 buah tas hitam, 2 unit handphone, dan uang tunai sebanyak Rp. 462.000,-.

Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Jombang guna kepentingan proses lebih lanjut.(Rd/Nyf).