Jombang, Gerdupapak.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang gelar Pers Conference dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia dan Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Jombang tahun 2024, dibuka Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar dan didampingi Seluruh Kasi Kejaksaan Negeri Jombang. Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Jombang. Selasa (10/12/2024).

Kajari Jombang Nul Albar menyampaikan, Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Kejari Jombang telah melakukan beberapa kegiatan berupa penyuluhan hukum ke sekolah tentang Pidana Korupsi yang di pusatkan di SMA Negeri 1 Jombang pada hari Jumat (6/12/2024).

“ Penyuluhan dilakukan ke sekolah dengan tujuan mengenalkan secara dini kepada siswa untuk mengetahui dan mencegah tindak pidana korupsi serta mengenalkan lebih jauh indikator seseorang tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Lanjut Albar, 09 Desember 2024 juga dilaksanakan Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jombang, diikuti oleh seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Jombang yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang.

Setelah upacara Kejaksaan Negeri Jombang melakukan Upaya Paksa (Sita Eksekusi Terpidana berinisial EE) dan dilaksanakan penyegelan terhadap Bangunan dan Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1486/ Desa Plandi, Kecamatan Jombang seluas 320 m² sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1486 atas nama berinisial EE. Hal ini disaksikan oleh dua warga sekitar dan Jaksa Eksekutor dalam perkara tersebut.

“ Kejari juga telah menerima empat sertifikat aset ruko Citra Niaga dari Pemerintah Kabupaten Jombang atas sertifikat hak guna bangunan yang diserahkan oleh Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo dan dihadiri Forkompimda,” ucapnya.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Nul Albar memberikan kesempatan kepada para Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Jombang untuk memaparkan Capaian Kinerja yang telah dilakukan selama periode Januari hingga Desember 2024.

Kepala Seksi Pidana Khusus Doddy Novalita menyampaikan, pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) Tindak Pidana Korupsi terdapat 5 Penyelidikan, 4 Penyidikan, 10 Pra Penutupan, 1 Penuntutan, 1 Eksekusi, dan 1 Upaya Hukum.

“ Pembayaran Uang Pengganti sejumlah Rp.6.868.800 disetorkan ke kas negara dan Rp.259.235.593 disetorkan ke kas umum Daerah Kabupaten Jombang, sedangkan penyelamatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.872.050.000 disetorkan ke kas umum Daerah Kabupaten Jombang. Pidsus Tindak Pidana lainnya cukai terdapat 1 Pra Penutupan, 2 Penuntutan, 2 Ekseskusi dan 1 Upaya Hukum,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Seksi Bidang Pemulihan Aset & Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Jombang Kusmi menjelaskan, pihaknya telah berhasil melakukan lelang online berupa 1 unit mobil berjenis Isuzu seharga Rp.320.948.000.

“ Kami juga telah melakukan penjualan langsung berupa motor dan handphone sejumlah Rp.61.980.000 serta telah melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari Total 114 perkara, 2 kegiatan berupa Sabu-sabu 385,594 gram, seperangkat alat hisap 37 Paket, Ganja kering 649,04 gram, Pil double L 1.187.193 Butir, Pil Inex 27,4 gram, Pil Yarindu 120.000 Butir, Pil Carnophen 28.116 Butir. Bidang PAPBB juga telah melakukan pengembalian BB yang tidak diambil oleh korban melakukan pengembalian terhadap barang bukti tersebut kepada pemilik yang sah berdasarkan keputusan yang telah inkrah melalui mobil Cetartis (Cepat Antar Barang Bukti Gratis),” paparnya.

Kemudian, Kepala Seksi Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jombang Andhie melaporkan, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres sebanyak 520 perkara, ditindak lanjuti tahap l sebanyak 362 perkara, tahap ll yang dilakukan oleh penyidik Kejari sebanyak 345 perkara, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri sebanyak 342 perkara, dieksekusi sebanyak 306 perkara, dan telah melakukan restoratif justice (RJ) sebanyak 8 perkara.

Berikutnya, Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)  Kejaksaan Negeri Jombang Kusuma Wardani Raharjo memaparkan, pada tahun 2024 terdapat dua Bantuan Hukum (Bankum) Litigasi yang masih berjalan.

“ Kami juga melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) atau MoU sebanyak 10 yakni dengan Bupati Jombang, Perumdam Tirta Kencana, Bank Jatim, Badan Pendapatan Daerah, PLN UPT Mojokerto, BPJS Ketenagakerjaan, PT BRI persero, Kantor Perum Perhutani Jombang dan Perhutani Mojokerto, serta BPR Bank Jombang Perseroda,” sampainya.

Pihaknya juga mendapatkan Bantuan Hukum Non Litigasi 630 SKK, Legal Assistance (LA) sejumlah 118 pendampingan hukum, berupa permohonan pendampingan dari berbagai dinas, 2 Legal Opinion (LO) telah diserahkan, satu kepada Bappeda kabupaten Jombang dan satu dari Bagian Hukum Setdakab Jombang, 11 pelayanan hukum, serta berhasil memulihkan keuangan negara sejumlah Rp.7.633.765.254. berasal dari empat pemohon yakni dari PT BRI Cabang Jombang, Dinas Kesehatan Jombang, BPJS Kesehatan Mojokerto dan BPJS Ketenagakerjaan Jombang.

Dan terakhir Kepala Seksi Bidang Intelejen Kejaksaan Negeri Jombang Trian menyampaikan, Lidpamgal dengan rincian target sebanyak 3, capaian sebanyak 3,dan pagu anggaran sebesar Rp 8.980.000 dan terealisasi sebesar Rp 8.863.259. Pakem dengan rincian target sebanyak 2, capaian sebanyak 2, pagu anggaran sebesar Rp 18.600.000 dan terealisasi sebesar Rp 18.584.000.

“ Penerangan hukum targetnya sebanyak 1 dan telah dicapai, pagh anggaran sebesar Rp 9.460.000 terealisasi sebesar Rp 9.460.000. Jaksa Masuk Sekolah (JMS) targetnya sebanyak 4 dan telah tercapai, untuk pagu anggaran sebesar Rp 16.000.000 terealisasi sebesar Rp 16.000.000,” tuturnya.

Selain itu, Jaksa menyapa dengan target 4 dan telah tercapai semua, pagu anggarannya sebesar Rp 24.400.000 terealisasi sebesar Rp 24.400.000. Pemantauan Pemilu targetnya sebanyak 4, telah dicapai sebanyak 4, untuk pagu anggaran sebesar Rp 36.000.000 terealisasi sebesar Rp 36.000.000. Dan yang terakhir Kampanye Anti Korupsi dengan target 2, tercapai 2, dengan pagu anggaran sebesae Rp 20.000.000 terealisasi sebesar Rp 20.000.000.(Rd/Nyf).