Jombang, Gerdupapak.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang secara berkala melakukan pengecekan kualitas menu makanan untuk warga binaan, hal tersebut dilakukan untuk menjaga mutu makanan sebelum didistribusikan kepada warga binaan pemasyarakatan.
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan makanan merupakan suatu usaha kemanusian yang mendasar, karena makanan merupakan salah satu kebutuhan manusia untuk mempertahankan hidupnya dan melaksanakan aktivitasnya sehari-hari.
Berdasarkan penjelasan peraturan tersebut, maka setiap wargabinaan pemasyarakatan berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, oleh sebab itu diperlukan upaya dan langkah-langkah untuk memastikan bahwa aspek tersebut terjamin kualitasnya.
Pengecekan kualitas makanan yang ada di Lapas Kelas IIB Jombang dilakukan setiap hari oleh petugas yang telah ditunjuk dan bertanggung jawab dengan hal tersebut. Selain menjaga mutu makanan. Hal ini disampaikan Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas llB Jombang Ulin Nuha ketika diwawancarai di ruangannya, Kamis (19/12/2024).
” Pemeriksaan bertujuan untuk memastikan jumlah, kadar, dan komposisinya apakah sesuai dengan daftar yang ada, agar para warga binaan pemasyarakatan tercukupi kebutuhan gizinya,” ujarnya.
Lanjut Ulin Nuha, Menu makanan yang diberikan kepada para warga binaan terdiri dari nasi, sayur, lauk, dan buah. Dalam sehari setiap warga binaan mendapatkan jatah makan 3 kali.
“ Kami pastinya akan menjamin mutu dan gizi dari makanan tersebut terpenuhi, sehingga warga binaan terpenuhi kebutuhan asupan gizinya,” pungkasnya.(Rd/Nyf).






