Jombang, Gerdupapak.com – Peringatan Natal dan Tahun Baru 2024, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas llB Jombang berikan Remisi kepada Warga Binaan Permasyarakatan (WBP).
Remisi ini merupakan penghargaan dari Pemerintah kepada Warga Binaan Permasyarakatan yang sudah taat, patuh, dan berperilaku baik. Hal ini disampaikan Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas llB Jombang Ulin Nuha ketika diwawancarai di Lapas kelas llB Jombang, Rabu (25/12/2024).
“ Bertepatan di Hari Natal pada 25 Desember 2024 ini, jumlah narapidana di Lapas kelas llB Jombang sebanyak 790 orang, dari 790 orang tersebut ada 7 orang yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi,” ujarnya.
Lanjut Ulin, besaran remisi yang diberikan kepada narapidana bervariatif, 2 orang mendapatkan Remisi 15 hari sedangkan 5 orang mendapatkan Remisi 1 bulan.
“ Adapaun kriteria kriteria tertentu yang harus dipenuhi para narapidana sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2022 yakni harus menjalani masa tahanan minimal 6 bulan, berkelakuan baik, berstatus pidana bukan tahanan,” ucapnya.
Ulin menjelaskan, dari 7 orang narapidana yang mendapatkan remisi kasusnya juga bervariasi, ada yang pencurian dan ada yang narkoba.
“ Kami berharap dengan diberikan Remisi kepada Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) ini, agar bisa menjadi lebih baik lagi, bisa aktif lagi dalam menjalani sisa pidana yang ada, bisa lebih meningkatkan kegiatan-kegiatan pembinaan, serta nantinya bisa kembali ke masyarakat lebih cepat, lebih bagus dan lebih mandiri,” ungkapnya.
Ulin menegaskan, menjelang pergantian tahun 2024 ke 2025, pihaknya telah mempersiapkan beberapa antisipasi seperti, antisipasi keamanan dan juga telah mempersiapkan antisipasi masuknya tahanan baru meskipun Lapas kelas IIB Jombang telah melebihi kapasitas.(Rd/Nyf).