Jombang, Gerdupapak.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang laksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Serentak 2024, Kegiatan dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Jombang Ahmad Udi Masjkur didampingi Jajaran Komisioner. Dihadiri Forkopimda Kabupaten Jombang serta segenap perwakilan partai politik.
Keputusan KPU Kabupaten Jombang nomor 1485 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Jombang tahun 2024. Memutuskan dan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang tentang penetapan pasangan calon Bupati dan wakil bupati Jabupaten Jombang tahun 2024. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Jombang Ahmad Udi Masjkur ketika wawancara di Ruangan Husni Kamil Manik Kantor KPU Jombang. Kamis(9/1/25).
” Menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati Kabupaten Jombang nomor urut 2 H. Warsubi dan Muhammad Salmanudin dengan perolehan suara 515.880 atau 74, 88 persen dari total suara sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Jombang dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Jombang tahun 2024,” ujarnya.
Lanjut Udi, penetapan pasangan bupati dan wakil bupati Kabupaten Jombang sebagaimana dimaksud dalam diktum ke 1 ditetapkan sekaligus sebagai Pengumuman pada 9 Januari tahun 2025 pukul 09.50 WIB.
” Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jombang 9 Januari 2025 oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Ahmad Udi Masjkur,” tuturnya.
Ditempat sama, Bupati terpilih H. Warsubi turut menyampaikan, sangat bersyukur dengan penetapan pasangan Warsubi-Salman sebagai bupati dan wakil bupati terpilih di pilkada serentak tahun 2024.
” Kami juga sudah melakukan koordinasi terkait visi misi dengan pemerintah daerah dan sudah sinkron dengan Sekda, Selanjutnya kami menunggu pelantikan,” ungkapnya.(Red).