Jombang, Gerdupapak.com – Kejaksaan Negeri Jombang lakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap berupa Narkotika/Psikotropika, Pil LL, Pil Y, dan Uang Palsu, pemusnahan dipimpin langsung Kajari Jombang Nul Albar.

Diikuti Kanit Reskrim Polsek Kota Ipda Dian Rizal Mabrur, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Hexawam Tjahja serta Kalapas Kelas llB Ulin Nuha.

Kejaksaan Negeri Jombang telah menangani sedikitnya 115 (seratus lima belas) perkara Tindak Pidana Umum yang telah inkracht mulai November 2024 hingga Februari 2025, terhadap putusan pidana tersebut terkait barang bukti hasil tindak pidana dirampas untuk dimusnahkan. Hal ini disampaikan Kajari Jombang melalui Kasi Barang Bukti Kusmi saat ditemui di ruang kerjanya. Senin(24/2/25).

“ Pemusnahan yang kami lakukan sebagai bentuk pelaksaanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana yaitu salah satunya adalah melaksanakan penetapan hakim serta putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Selain itu, Pemusnahan BB yang berkekuatan hukum tetap adalah sebagai bentuk prinsip kehati-hatian terhadap penyelesaian penanganan barang bukti agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“ Kami harapkan, dengan adanya pemusnahan Barang Bukti ini, akan menjadi salah satu bentuk perlawanan kita terhadap segala bentuk tindak pidana yang ada di sekeliling kita,” ucapnya.

Adapun barang bukti (BB) yang dimusnahkan pada hari ini yakni Narkotika berjumlah 850,88 gr dari 78 Perkara, Pil Double L berjumlah 65.074 Butir dari 32 Perkara, Seperangkat alat hisap sabu berjumlah 16 Paket, Pil Yarindu berjumlah 2.487 Butir dari 3 perkara, Pipet kaca 13,44 gr, Uang palsu pecahan 100 sebanyak 129.200 lembar dari 1 perkara, serta Uang palsu pecahan 50 sebanyak 115.650 lembar dari 1 perkara. (Rd/Nyf).