Gerdupapak, Com Jombang-Fenomena pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para investor besar di Kabupaten Jombang membuat aliansi LSM Jombang harus bergerak cepat untuk menghentikan sikap Sat Pol PP Jombang yang sedikit lemah dalam penegakan hukum.
Indikasinya seringkali Sat Pol PP selaku penegak peraturan dan Perundang undangan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum, khususnya di sektor pembangunan industri, bangunan bangunan Pabrik besar, toko toko besar, properti properti, tower BTS semua yang identik dimiliki oleh pengusaha berkapital besar dibiarkan membangun tanpa mengantongi izin pembangunan. Salah satu contoh kasus yakni PT Kema Sejahtera Kabuh.
Hal ini disampaikan oleh Salah satu aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jombang Lutfi Utomo ketika orasi di halaman Kantor Sat Pol PP Kabupaten Jombang. Kamis(12/01/2023)
Lanjut lutfi, Kasat Pol PP membiarkan pembangunan pabrik yang tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah sebuah tontonan penegakan hukum yang memalukan. Sehingga Satpol-pp dianggap mengalami kemandulan dalam menegakkan hukum.
“Menanggulangi kemandulan dalam penegakan hukum di Sat Pol PP Jombang, Alisiansi LSM Jombang meminta kepada Satuan Pol PP Jombang agar menutup aktifitas pembangunan PT. Kema Sejahtera Kabuh sekarang juga serta membongkar bangunan tanpa mengulur waktu dengan mamakai alasan koordinasi dengan lintas OPD,” paparnya
Selain itu, Alisiansi LSM Jombang meminta satpol-pp agar bertanggung jawab kepada petani yang tanamannya rusak terendam air hujan dampak dari pembangunan pabrik tanpa izin serta membongkar dan menutup semua kegiatan pembangunan di Kabupaten Jombang yang belum mengantongi PBG tanpa terkecuali.
Setelah alisiansi LSM Jombang beserta rombongan menyampaikan orasi yang diinginkan, satpol-pp mengajak perwakilan rombongan untuk beraudiensi bersama.
Ketika audiensi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp), Thomson Pranggono menyampaikan mulai dari pengaduan masyarakat tanggal 27 Desember 2022 terkait PT. Kema Sejahtera Kabuh, Satpol-pp sudah melakukan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Mulai dari tanggal 29 Desember 2022 sudah menjalankan SOP dengan mengirimkan surat panggilan pada PT. Kema Sejahtera Kabuh. Namun dari pihak tersebut tidak memenuhi surat panggilan dengan alasan yang diberikan melalui telepon perusahaan masih dalam masa libur tahun baru,” tuturnya
Satpol-pp juga sudah melayangkan surat peringatan 1 agar perusahaan PT. Kema Sejahtera Kabuh memberhentikan aktivitas perusahaan, setelah menunggu balasan surat panggilan yang tidak dipenuhi sesuai dengan masa yang telah ditentukan dalam SOP yakni balasan dan tanggapan akan di tunggu 3 hari dan paling lama 1 minggu.
Satpol-pp dan alisiansi LSM Jombang sepakat untuk mendatangi PT. Kema Sejahtera Kabuh tanpa menutup aktivitas perusahaan Satpol-pp menjalankan dan memenuhi SOP yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pungkasnya(Nfy)