Jombang, Gerdupapak.com – Kejaksaan Negeri Jombang Musnahkan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap berupa Sabu-sabu, Pil LL, Pil Y, Pipet Kaca Sabu, alat hisap, rokok ilegal, dan miras. Pemusnahan dipimpin langsung Kajari Jombang M Ulin Nuha. Dikuti Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, Dandim 0814 Jombang Letkol Kav Dicky Praaojo, Kalapas Jombang M Nul Albar, Kapolsek Jombang Kota Mulyani, serta Jajaran Kejari Jombang.

Berbagai barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar adalah rokok ilegal dan narkotika. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Jombang Nul Albar ketika di wawancarai di halaman Kejari Jombang, Rabu (16/7/2025).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, direndam air, dan dihancurkan menggunakan martil di halaman Kejaksaan Negeri Jombang. dan dilakukan secara terbuka disaksikan oleh instansi terkait sebagai bentuk transparansi proses hukum.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum, komitmen Kejaksaan Negeri Jombang dalam memberantas peredaran barang-barang terlarang di wilayah hukum Kabupaten Jombang, ” Ujarnya

Selain itu, seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini didapat kasus yang telah diputus secara hukum, yang bunyi putusannya adalah berbunyi dirampas untuk dimusnahkan sebanyak 10 item.

Lanjut Nul Albar, khusus barang bukti narkotika memberikan perhatian khusus, bahwa peredaran narkotika harus ditangani secara serius karena mengancam generasi penerus bangsa.

” Saya berharap ini adalah salah satu upaya memberantas kejahatan narkotika, karena kejahatan narkotika ini adalah kejahatan yang darurat artinya butuh penanganan khusus,” ucapnya.

Adapun Jenis dan Jumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain Narkotika seberat 610,5 gr dari 54 Perkara, Pil Double L sebanyak 9.613 Butir dari 24 Perkara, Seperangkat alat hisap sabu sebanyak 14 paket, Pil Yarindu sebanyak 28 butir dari 2 perkara Pipet kaca 7,04 gr, Rokok tanpa pita cukai sebanyak 1400 slop daru berbagai merk, Anggur Hijau 15 botol kemasan 600 ml, Toak 3 botol kemasan 1000 ml, arak 38 botol Kemasan 600 ml, arak 15 botol Kemasan 1.000 ml dari 45 perkara. (Red).