Jombang, Gerdupapak.com – Pemerintah Kabupaten Jombang Sarasehan bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Kepala Desa/Lurah se-kabupaten Jombang, dibuka Bupati Jombang Warsubi didampingi Wakil Bupati Jombang. Dihadiri Sekdakab Jombang Agus Purnomo, Asisten, Camat se-Kabupaten Jombang, serta, para pejabat pembuat akta tanah.
Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jombang menembus 92,84 persen atau Rp 51,06 miliar. Hal ini disampaikan Bupati Jombang, Warsubi ketika sambutan di Pendopo Kabupaten Jombang, Senin (21/7/2025).
“Capaian tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Desa di Kabupaten Jombang semakin tertib, akuntabel dan transparan dalam memberikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Warsubi, selain PBB-P2. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga menjadi salah satu jenis pajak daerah yang memiliki dampak luas pada masyarakat.
“Kalau soal PBB-P2, saya apresiasi 227 desa dan 9 Kecamatan yang lunas sebelum jatuh tempo. Tapi BPHTB ini sering bocor, rawan macet di administrasi. Saya minta PPAT tegas, lurah tegas, BPN tegas. Ini bukan urusan siapa yang paling berkuasa, tapi siapa yang mau membantu rakyat tertib administrasi,” ucapnya.
Lanjutnya, Pemkab Jombang juga sudah menyiapkan kebijakan keringanan untuk membantu warga. Mulai 1 Agustus sampai akhir tahun, sedangkan BPHTB dikurangi 35 persen.dan dendanya dihapus.
Warsubi, juga menekankan agar para pengembang perumahan segera pecah SPPT PBB-P2 per unit, sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan site plan yang telah ditetapkan.
“Kalau site plan dan SHGB sudah beres, jangan nunggu lama. Ini cara biar warga tidak kesulitan urus pajaknya. Kita mau bantu yang berpenghasilan rendah, bukan malah dipersulit,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan tertibnya PBB-P2 dan BPHTB, target PAD bisa tercapai dan pelayanan ke masyarakat makin membaik.
“Saya tidak mau lagi dengar ada warga dirugikan hanya karena proses peralihan tanah macet gara-gara pajak. Tertib administrasi, tertib bayar pajak, daerah untung, rakyat juga tenang,” tegasnya.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Hartono, menyampaikan sinergi antara Bapenda dan PPAT adalah kunci optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Banyak transaksi tanah tidak tercatat rapi. Padahal kalau tertib, BPHTB bisa jadi tulang punggung PAD setelah PBB-P2. Kami mendorong PPAT melaporkan data tepat waktu, valid, dan transparan. Tanpa itu, kebocoran terus terjadi,” tegas Hartono.
Sebagai bentuk nyata keberpihakan pada warga berpenghasilan rendah, Bupati Warsubi juga memberikan SKB (Surat Keterangan Bebas) Pajak untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“ Ini salah satu bukti nyata Pemkab Jombang peduli pada kepentingan masyarakat. Tidak hanya memungut pajak, tapi juga memberi keringanan dan solusi,” pungkasnya.(Rd/Nyf).