Jombang, Gerdupapak.com – Jajaran Satuan Reskrim Polres Jombang berhasil bekuk pelaku S (46) atas kasus pembunuhan terhadap Mutmainah (74), warga Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Jombang pelaku S (46) terlebih dahulu membekap korban dengan bantal usai korban menjalankan shalat Isya. Setelah korban lemas, pelaku kemudian menyeret tubuh korban ke lantai hingga kepala korban terbentur keras. Hal ini disampaikan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan ketika konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Jombang, Rabu (5/11/2025).

“ Pelaku melakukan aksi ini dengan cara membekap korban menggunakan bantal, lalu menyeret dari kasur ke lantai hingga kepala korban mengalami benturan,” ujarnya.

Lanjutnya, setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku membawa jasad korban menggunakan mobil menuju wilayah Ngimbang, Kabupaten Lamongan. Di lokasi tersebut, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan cara membakar mayat korban.

“ Karena takut aksinya diketahui, pelaku membawa korban ke daerah Ngimbang Lamongan untuk dihilangkan jejaknya dengan cara dibakar,” ucapnya.

Motif pelaku S (46) bermula karena memiliki rasa dendam dan sakit hati terhadap korban, karena sering dimarahi akibat kesepakatan kerja yang telah disepakati.

“ Barang bukti tindak pidana yang disita dari tersangka, berupa 3 kalung emas, 5 gelang rantai, 6 gelang keroncong, 1 unit HP merk VIVO Y18 milik korban, 2 gelang swasa, 2 gelang bangkok, 2 buah anting, 5 buah cincin, uang tunai sebesar Rp. 10.724.000, 1 buah dompet kecil warna biru, 1 buah dompet warna hitam,1 buah plastik warna bening, 1 unit sepedah motor PCX dan 1 unit Mobil Toyota Rebons,” ungkapnya

Akibat perbuatannya, tersangka S (46) dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

“ Kami memastikan penyidikan kasus akan terus berlanjut untuk mengungkap motif sebenarnya di balik pembunuhan ini,” pungkasnya.(Rd/Nyf).