Jombang, Gerdupapak.com – Satuan Reskrim Polres Jombang berhasil tangkap pelaku pembunuhan terhadap TRJ (61) warga Desa Miagan, Mojoagung, Jombang. Pelaku P (60) merupakan suami siri dari korban TRJ (61). Pembunuhan tersebut terjadi Minggu, 9 November 2025, dini hari, di rumah korban yang berlokasi di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung.

Pelaku melakukan perbuatan keji tersebut dikarenakan sakit hati sering dimaki (tidak bekerja) dan diusir dari rumah oleh korban. Hal ini disampaikan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander ketika konferensi pers di lobby Satreskrim Polres Jombang, Senin (24/11/2025).

“ Aksi kekerasan ini berawal dari cekcok antara tersangka dan korban. Ketegangan yang semula verbal, berubah menjadi kekerasan fisik,” ujarnya.

Dimas Robin mengatakan, pelaku menggunakan linggis untuk menghantam tubuh korban hingga korban tak berdaya. Setelah korban terkapar, pelaku menutup tubuhnya dengan bantal dan selimut hingga korban tak bernyawa.

“ Setelah melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri dari Jombang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion. Sepeda motor itu ia titipkan di rumah kerabatnya di Dusun Kandangan Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan. Ia kemudian naik bus menuju Pelabuhan Merak, dan menyeberang ke Lampung,” ucapnya.

Pelaku berhasil diamankan di indekosnya. Jumat, 21 November 2025 malam yang berada Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankam 1 buah selimut, 1 buah baju, 1 Buah BH, 1 buah celana dalam, 1 buah celana, 1 buah bantal, 1 batang linggis, 1 pasang perhiasan anting emas, 1 untai perhiasan kalung emas, 5 untai perhiasan gelang emas, 3 untai cincin emas, 1 buah tas, uang tunai sejumlah Rp. 59.940.000, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna hitam tahun 2015 Nopol: S-6554-OAR.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Pihak Polres Jombang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.(Rd/Nyf).