Jombang, Gerdupapak.com – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang gelar Focus Group Discussion (FGD), mengusung tema “Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Arah Pembaruan Sistem Peradilan Pidana dan Tantangan Penegakan Hukum di Daerah”. Dibuka Bupati Jombang Warsubi diwakili Staf Ahli Bidang SDM dan Kemasyarakatan Sudiro Setiono.
Turut hadiri dalam kegiatan Kajari Jombang Dyah Ambarwati, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan diwakili Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander, Ketua Pengadilan Negeri Jombang Yunizar Kilat Daya, Kepala OPD, serta Kepala Desa se-Kabupaten Jombang.
Kegiatan terkait Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana merupakan pengganti KUHP peninggalan kolonial yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Hal ini disampaikan Bupati Jombang Warsubi melalui Staf Ahli Bidang SDM dan Kemasyarakatan, Sudiro Setiono ketika sambutan di Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang, Kamis (18/12/2025).
“ UU nomor 1 tahun 2023 membawa revisi mendasar. Tidak hanya dari sisi normatif, tetapi juga dari sisi filosofi dan pendekatan hukum pidana. Di dalamnya terdapat penguatan nilai-nilai pancasila, penyesuaian dengan perkembangan sosial dan teknologi, reformulasi konsep delik, pengaturan pidana alternatif serta perluasan perlindungan terhadap korban,” ujarnya.
Lanjutnya, KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang baru akan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, bersamaan dengan pemberlakuan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Nasional.
“ KUHAP baru diharapkan mampu melengkapi penerapan KUHP agar sistem peradilan pidana kita menjadi lebih modern, efektif, humanis dan akuntabel sesuai dengan perkembangan zaman,” ucapnya.
Ia berharap, melalui FGD kapasitas Aparatur Penegak Hukum dan pemerintah daerah semakin meningkat. Sehingga kesamaan persepsi lintas lembaga dapat terbangun serta koordinasi antara Polres, Kejaksaan, Pengadilan, Camat, OPD, Advokat dan pemangku kepentingan lainnya semakin kuat.
“ Pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen untuk terus mendukung upaya penguatan penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Sudiro menegaskan, Pemerintah Kabupaten Jombang akan terus menyediakan pelayanan hukum yang lebih efektif, perlindungan hukum yang lebih baik, serta pemenuhan hak-hak masyarakat secara optimal. Pungkasnya.(Rd/Nyf).






