Jombang, Gerdupapak.com – Kepolisian Resor (Polres) Jombang gelar konferensi pers ungkap kasus peredaran miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Jombang. Dipimpin Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan diwakili Wakapolres Kompol Syarlis, didampingi Kabag OPS Kompol Rudi Darmawan, Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander.
Pengungkapan dilaksanakan merupakan bagian dari program “Sapu Bersih Miras” yang dicanangkan Kapolres sejak awal masa jabatannya, yang bertujuan untuk menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras. Hal ini disampaikan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Wakapolres Kompol Syarlis, di Loby Satsabhara Polres Jombang, Kamis (22/1/2025).
“ Kejadian berawal pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar jam 05.30 WIB Team Sus Saber Miras Polres Jombang mendapatkan informasi adanya penjualan minuman keras diwilayah Kecamatan Jogoroto, kemudian team menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk memastikan informasi dimaksud selanjutnya Team Sus sekitar jam 07.30 WIB melakukan penindakan dirumah Tersangka A (29) di Dusun Corogo RT/RW 002/008 Desa Janti Kecamatan Jogoroto Kab. Jombang,” ujarnya.
Lanjutnya, dirumah tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti minuman beralkohol dengan total 680 botol berbagai merk dan 1 buah E-KTP tersangka.
“ Tersangka A (29) sebelumnya juga sudah pernah ditangkap Polres Jombang dalam perkara yang sama terkait penjualan minuman keras pada tanggal 02 Oktober 2025 dirumahnya, dengan barang bukti sebanyak 282 botol,” ucapnya.
Syarlis menjelaskan, dari keterangan tersangka A (29) minuman keras tersebut dibeli dari daerah Grobogan Jawa Tengah dan di edarkan di Kabupaten Jombang.
“ Pelaku ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Ringan berdasarkan Perda Kabupaten Jombang nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 20.000.000,” ungkapnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya tersangka kini diamankan di Mapolres Jombang guna penyelidikan lebih lanjut.(Rd/Red).






