Jombang, Gerdupapak.com – Kepolisian Resort (Polres) Jombang menunjukkan komitmen serius dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Curanmor, Korps Bhayangkara berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota dengan skala besar.

Selama periode operasi yang dimulai pada 27 November 2025, tim gabungan berhasil mengamankan 17 orang tersangka, dengan barang bukti sejumlah 34 unit sepedah motor. Hal ini disampaikan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan ketika pers rilis di halaman Satreskrim Polres Jombang, Senin (26/1/2026).

“Alhamdulillah, dalam dua bulan ke belakang ini kita berhasil menangkap 17 tersangka yang terlibat pencurian kendaraan bermotor dengan barang bukti sebanyak 34 unit sepeda motor, dari belasan tersangka tersebut, 10 di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa,” ujarnya.

Kapolres Jombang Ardi menjelaskan, para pelaku curanmor yang kami di amankan sebanyak 17 orang, dari 17 orang tersebut 10 orang merupakan residivis yang sudah berkekuatan hukum tetap di pengadilan dan telah menjalani masa hukuman, dan 7 orang lainnya merupakan orang yang coba-coba.

“ Berbagai modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku, di antaranya menggunakan kunci T, memanfaatkan kelengahan pemilik, hingga modus dorong motor korban” ucapnya.

Ardi memaparkan, kasus curanmor menggunakan kunci T sebanyak 12 kasus, lalu 8 kasus pelaku memanfaatkan kunci yang masih menempel pada motor. Untuk 10 kasus lainnya, pelaku mengambil motor dengan cara melakukan dengan cara mendorongnya secara manual.

” Kami meminta dan menghimbau kepada seluruh masyarakat, khusunya warga Jombang untuk memastikan kendaraan dikunci dengan aman. Gunakan pengaman tambahan dan jangan pernah meninggalkan kunci menempel pada kendaraan meski hanya sebentar. Parkirlah di tempat yang terpantau atau mudah diawasi,” paparnya.

Dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut, sebanyak 7 kendaraan bermotor sudah dikembalikan kepada pemiliknya, diantarnya sepedah motor merk Honda Beat atas nama Kamiyanto, warga desa Badang, Ngoro, sepedah motor merk Honda PCX 160 CC atas nama Irsadul Ibad, warga desa Gumulan, Kesamben, sepedah motor merk Honda Supra Fit atas nama Sugiono, warga desa Sebani, Sumobito, sepeda motor merk Yamaha Vega R, atas nama Sukardi warga desa Tugu Sumberjo, Peterongan, sepeda motor merk Honda Supra X 125, atas nama Sumolyono, warga desa Kedung Pari, Mojowarno, Sepeda motor merk Honda Beat, atas nama Nizar warga desa Badas, Pare, dan sepeda motor merk Yamaha Mio Soul, atas nama Fahmi, warga desa Mojongapit, Jombang. (Rd/Nyf).