Jombang, Gerdupapak.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang kembali mneyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Penyerahan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini merupakan bagian dari bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Subbagian TU Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Danang Rivadhonni saat dikonfirmasi di Balai desa Banjardowo, Kamis (29/1/2026).
“ Proses PTSL yang diikuti oleh warga Banjardowo telah berlangsung sejak tahun kemarin dan selesai pada tahun ini. Setelah menerima sertifikat resmi, tentu hak sepenuhnya ada di masyarakat penerima, apakah digunakan untuk mencari tambahan modal atau disimpan itu sepenuhnya menjadi kewenangan mereka,” ujarnya.
Namun demikian, Danang berpesan agar sertifikat yang telah diterima tidak sampai disalahgunakan, apalagi digunakan untuk jaminan di bank yang tidak resmi.
“ Bagi warga yang punya usaha atau yang akan mulai usaha agar bisa ke bank resmi supaya sertifikat bisa dibuat modal usahanya,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Desa Banjardowo, Samsudin Arief menyampaikan, penyerahan sertifikat PTSL sangat bermanfaat bagi warga dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas hak kepemilikan tanah yang telah terdaftar.
“ Dengan penyerahan sertifikat, bisa melindungi pemilik tanah dari sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari. Selain itu mendorong pemanfaatan sertifikat tanah sebagai aset bernilai ekonomi, serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan, karena di banjardowo banyak sengketa lahan yang bermunculan 20 tahun yang lalu,” ujarnya.
Tidak hanya itu, ia mengungkapkan, penyerahan sertifikat PTSL tahap pertama dilakukan secara lansung kepada masyarakat sebanyak 979 dari total pengajuan 2025 sebanyak 3.000 petak bidang .
“ Kami berharap dengan adanya PTSL ini kedepannya tidak ada lagi masalah sengketa atas kepemilikan hak tanah dan kami juga berharap kepada BPN Jombang agar bisa memenuhi pengajuan 3.000 petak bidang di Desa Banjardowo,” pungkasnya.(Rd/Nyf).






