Jombang, Gerdupapak.com — DPRD Kabupaten Jombang gelar Rapat Paripurna bahas jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Sidang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jombang Hadi Atmaji serta membuka forum dan memberi ruang tanya jawab sebelum pengambilan keputusan selanjutnya.

Bupati Jombang Warsubi menyampaikan bahwa Raperda dirancang mengatur siklus BMD secara komprehensif. Mulai perencanaan, penganggaran, pengadaan, pemanfaatan, hingga penghapusan serta pengawasan. Tujuan kebijakan ini selain menjamin akuntabilitas juga membuka ruang ekonomi bagi masyarakat, tetapi dengan tata kelola yang tertib dan aman.

Dalam kesempatan ini, Bupati Jombang juga menanggapi pertanyaan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mempertanyakan instrumen kebijakan, skema pengelolaan dan indikator kinerja yang akan dipakai untuk mengukur efektivitas pengelolaan aset.

” Pemerintah daerah akan mengedepankan mekanisme pemanfaatan yang terukur terkait sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan serta skema bangun guna serah. Setiap pemanfaatan harus diawasi aparat internal untuk mencegah inefisiensi dan potensi kerugian. Pengawasan fungsional dan pemeriksaan oleh lembaga berwenang akan menjadi bagian dari kontrol tersebut, agar tidak terjadi pembiaran yang merugikan publik maupun aset daerah,” ujarnya.

Lanjutnya, terkait penataan ruang publik, pemerintah mengingatkan perlunya pengaturan terhadap lapak semi permanen yang kerap mengganggu arus lalu lintas dan mengancam keselamatan pengguna jalan. Semua pemanfaatan aset harus tunduk pada fungsi utama aset dan kepentingan umum, serta dilaksanakan melalui mekanisme yang sah dan jelas.

” Sebagai langkah perkuatan penegakan, perangkat daerah telah menindaklanjuti dengan patroli dan operasi gabungan. Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang aktif melaksanakan edukasi dan penertiban terhadap pedagang kaki lima, agar tidak memanfaatkan bahu jalan yang termasuk penyalahgunaan fungsi ruang jalan,” tuturnya.

Ia juga menjawab kekhawatiran fraksi tentang penyelesaian hak atas tanah Perumda Perkebunan Panglungan, pemerintah menyebutkan langkah-langkah konkret. Salah satunya pembentukan tim penyelamatan aset melalui keputusan Bupati nomor 263 tahun 2025, serta proses pematokan dan pendaftaran hak guna usaha yang telah dijalankan sendiri oleh pihak perusahaan. Proses pendaftaran tersebut dilaporkan telah diajukan ke Kantor ATR/BPN pada 9 Februari 2026.

Selain itu, Pernyataan fraksi lain seperti Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai PKS dan Fraksi Nasdem yang meminta kepastian penyelesaian juga dicatat pemerintah sebagai masukan untuk pemantapan regulasi dan langkah administratif berikutnya.

Hasil akhir Paripurna ditutup dengan catatan bahwa Raperda pengelolaan BMD dimaksudkan tidak sekadar memperkuat aturan teknis, tetapi memberi kepastian hukum, melindungi kepentingan publik dan menata pemanfaatan aset agar berfungsi sebagai pemicu ekonomi lokal tanpa mengorbankan keselamatan dan ketertiban umum. Pungkasnya (Red).