Jombang, Gerdupapak.com – Dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel Inspektorat Kabupaten Jombang gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan DPRD Jombang dan Pemerintah Kabupaten Jombang, dibuka secara langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, didampingi Wakil Bupati Jombang Salmanudin Yazid. Dihadiri Sekretaris Daerah Jombang Agus Purnomo, segenap Anggota DPRD Jombang, Staf Ahli, Asisten, serta segenap Kepala OPD lingkup pemerintah Kabupaten Jombang.
Sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang bersama dengan KPK untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan kesadaran kita semua dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan Bupati Jombang, Warsubi ketika diwawancarai di ruang Bung Tomo, Setdakab Jombang, Kamis (16/4/2026).
“ Program pengendalian gratifikasi Pemerintah Kabupaten Jombang dari tahun ke tahun mengalami naik turun, yakni di 2021 sebesar 97,5 persen, di 2022 sebesar 89,88 persen, di 2023 sebesar 92,28 persen, di tahun 2024 sebesar 85,5 persen, dan di 2025 sebesar 88,9 persen,” ujarnya.
Warsubi mengungkapkan, capaian tersebut adalah hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dan komitmen bersama dalam membangun budaya anti–gratifikasi.
“ Kami akan terus memperkuat upaya pencegahan serta meningkatkan efektivitas pengendalian gratifikasi agar memberikan dampak yang lebih luas bagi kualitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Jombang,” paparnya.
Warsubi menegaskan, upaya peningkatan pemahaman dan kepatuhan ASN maupun pejabat negara akan terus di lakukan, sehingga dapat menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan, akuntabel, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“ Kami beharap dengan adanya sosialisasi ini bisa mewujudkan pemerintahan yang baik sehingga masyarakat juga sejahtera,” ungkapnya
Sementara, Inspektur Kabupaten Jombang, Abdul Madjid Nindyagung ketika di konfirmasi menyampaikan, gratifikasi adalah pemberian hadiah, baik uang, barang, fasilitas, maupun bentuk lainnya, yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya.
“ Dalam pasal 12B undang-undang nomor 31 tahun 1999 JO. Undang-undang nomor 20 tahun 2001, disebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yang bisa mengakibatkan pidana maksimal 20 tahun buih,” ucapnya.
Ia berharap, dengan adanya sosialisasi tersebut bisa memberikan edukasi dan wawasan kepada seluruh anggota DPRD Jombang dan pegawai lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, sehingga tidak ada lagi budaya gratifikasi di Kabupaten Jombang. Pungkasnya. (Rd/Nyf).






