Jombang, Gerdupapak.com – Kejaksaan Negeri Jombang kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari putusan Pengadilan Negeri Jombang. Pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan hakim sekaligus komitmen penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan profesional. Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati. Diikuti oleh perwakilan Polres Jombang, perwakilan PN Jombang, perwakilan Dinkes Jombang, serta perwakilan Lapas Kelas Il B Jombang.
Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewajiban kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati ketika sambutan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jombang, Kamis (21/5/2026).
“ Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar prosedur teknis, melainkan memiliki makna yang lebih dalam sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari potensi penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” ujarnya.
Dyah Ambarwati juga menambahkan bahwa kegiatan tersebut menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Jombang dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Selain itu, pemusnahan barang bukti diharapkan menjadi edukasi kepada masyarakat bahwa setiap tindak pidana akan diproses secara tegas dan barang bukti tidak akan kembali beredar di tengah masyarakat.
“ Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 51 perkara tindak pidana umum yang telah diputus Pengadilan Negeri Jombang sejak November 2025 hingga April 2026. Dengan rincian, Sabu seberat 445,76 gram, Ganja seberat 39.908,49 gram, Pil sebanyak 402.956 butir, 33 perangkat alat hisap, serta 16 unit handphone,” ujarnya
Seluruh barang bukti sebelumnya telah melalui proses verifikasi dan pencocokan dengan berita acara penyidikan serta putusan pengadilan sebelum dimusnahkan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dan bersama-sama memerangi peredaran narkotika serta tindak pidana lainnya di Kabupaten Jombang,” tuturnya.
Ia berharap langkah tersebut mampu memberikan manfaat besar bagi terciptanya keadilan, ketertiban, dan keamanan di Kabupaten Jombang.
Perlu diketahui, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode diblender, dibakar, dipukul atau dihancurkan dengan palu, serta dilarutkan dengan air. Dengan total barang bukti mencapai ratusan juta. Pungkasnya. (Rud/Nyf).






