Jombang, Gerdupapak.com – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gelar bimbingan teknis (Bimtek) dan sosialisasj penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), yakni TNI, Polri, Kejaksaan, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kediri.

Bimtek dan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas personel Satpol PP dalam melakukan pengawasan, pencegahan, serta penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di wilayah Kabupaten Jombang. Selain itu, bimtek juga menjadi wadah memperkuat koordinasi lintas instansi agar upaya pemberantasan rokok ilegal berjalan lebih efektif. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Pejabat Fungsional Ahli Intelijen dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kediri, Viki Hendra Puspita, ketika di wawancarai di Ruang Soero Setdakab Jombang, Selasa (28/7/2026).

“Kami harapkan melalui pembekalan ini dapat melakukan langkah-langkah preventif dan edukatif kepada masyarakat, terutama dalam mengenali ciri-ciri rokok ilegal serta menyampaikan informasi terkait upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang,” ujarnya

Ia menambahkan, Kabupaten Jombang merupakan wilayah yang sangat strategis karena didukung jalur transportasi yang memadai. Kondisi tersebut menjadikan Jombang berpotensi menjadi salah satu jalur distribusi maupun peredaran rokok ilegal, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih intensif melalui sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

“Sepanjang tahun 2026, kami telah berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal yang selanjutnya dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum di bidang cukai. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan secara konsisten,” jelasnya.

Viki juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal dengan memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih informatif dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal. Penerimaan dari sektor cukai memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung pembangunan, baik di Kabupaten Jombang maupun secara nasional. Karena itu, kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual ataupun mengedarkan rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), maupun produk alkohol lainnya yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sementara, Unit Tipidkor Polres Jombang Briptu Muhammad Ali Firdaus memaparkan, Polres Jombang terus meningkatkan upaya pencegahan melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya peredaran rokok ilegal.

“ Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi negara karena menghilangkan potensi penerimaan dari sektor cukai yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Ia menyebutkan hingga kini, berdasarkan hasil pemantauan dan penindakan, di wilayah Kabupaten Jombang belum ditemukan adanya aktivitas produksi rokok ilegal. Namun demikian, Kabupaten Jombang masih berpotensi menjadi jalur peredaran rokok ilegal dari daerah lain. Oleh karena itu, Polres Jombang akan terus memperkuat pengawasan dan menjalin sinergi dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai, untuk mencegah masuk dan beredarnya rokok ilegal di wilayah hukum Polres Jombang.

“ Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Apabila menemukan adanya dugaan peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak Bea Cukai. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kami melakukan penindakan sehingga peredaran rokok ilegal dapat dicegah dan kerugian negara dapat diminimalkan,” pungkasnya. (Rud/Nyf).