Jombang, Gerdupapak.com – Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Jombang masih menjadi ancaman serius. Selama periode Januari hingga Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil mengungkap 80 laporan polisi dengan 113 tersangka yang mayoritas merupakan masyarakat usia produktif.

Dari total 80 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 72 kasus merupakan penyalahgunaan sabu dan 8 kasus peredaran pil dobel L. Seluruhnya melibatkan 113 tersangka, terdiri dari 112 laki-laki dan satu perempuan. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Bagian Ops Polres Jombang, Kompol Rudi Darmawan ketika konferensi pers, di Graha Bhakti Bhayangkara, Kamis (30/7/2026).

“ Selain mengamankan para pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa 522,42 gram sabu, 73.240 butir pil dobel L, serta 3 butir ekstasi yang diperoleh dari berbagai lokasi pengungkapan di wilayah Kabupaten Jombang maupun hasil pengembangan jaringan di luar daerah,” ujarnya.

Ia menyebutkan, wilayah Kecamatan Jombang menjadi daerah dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni 12 tempat kejadian perkara (TKP), disusul Diwek 11 TKP, Mojowarno 8 TKP, Mojoagung 7 TKP, dan Jogoroto 6 TKP. Polisi juga berhasil mengembangkan jaringan hingga ke Kabupaten Kediri, Mojokerto, dan Lamongan.

“ Berdasarkan hasil pendataan, para tersangka didominasi kelompok usia produktif. Sebanyak 95 orang berusia 25 hingga 64 tahun, 21 orang berusia 19 hingga 24 tahun, serta 4 orang masih berusia 15 hingga 18 tahun. Dari sisi pendidikan, mayoritas merupakan lulusan SMA sebanyak 56 orang, sedangkan berdasarkan pekerjaan didominasi karyawan swasta,” paparnya.

Kompol Rudi, menegaskan bahwa tingginya angka pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan Polres Jombang dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan pemasok.

” Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Jombang dalam mendukung program pemerintah dan kebijakan Kapolri untuk memberantas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga terus mengembangkan jaringan agar mata rantai peredaran narkoba dapat diputus,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyalahgunaan narkoba kini banyak menyasar masyarakat usia produktif. Karena itu, upaya pemberantasan tidak dapat hanya dilakukan oleh aparat kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Jombang untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tuturnya.

Kompol Rudi juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya. Menurutnya, keluarga menjadi benteng pertama dalam mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Polres Jombang memastikan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba, memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, serta mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai upaya menekan angka penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Jombang. Pungkasnya. (Rud/Nyf).