Jombang, Gerdupapak.com – Polres Jombang berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana kekerasan dan amankan delapan pelaku yang terjadi pasca kegiatan Ijazah Kubro salah satu perguruan silat di kawasan Tambakberas, Jombang. Tiga kasus tersebut terjadi di wilayah Bandar Kedungmulyo dan Kabuh. Aksi yang terjadi meliputi pengeroyokan, pembacokan, pengrusakan hingga pembakaran sepeda motor.
Rangkaian aksi kekerasan tersebut tidak terlepas dari adanya konvoi liar yang dilakukan kelompok remaja dan pemuda dari luar daerah. Hal ini disampaikan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan ketika konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Jombang, Selasa (1/9/2026)
“Para korban maupun pelaku rata-rata berstatus pelajar SMP dan SMA. Mereka datang secara liar dari luar daerah seperti Kediri, Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro, lalu menggelar konvoi hingga memicu keributan di jalanan,” ujarnya
Ia menyebutkan, kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Bandar Kedungmulyo pada 15 Agustus 2026. Sekelompok pemuda menghadang warga yang melintas di kawasan perlintasan rel kereta api Jalan Raya Dusun Plosorejo.
“ Korban kemudian menjadi sasaran pengeroyokan. Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan sejumlah pelaku, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH),” terangnya.
Kasus kedua terjadi di wilayah Kecamatan Kabuh pada 16 Agustus 2026. Pengeroyokan disertai pembacokan menggunakan senjata tajam terjadi di Jalan Raya Ploso-Babat sebelah utara.
“ Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sabetan pada bagian rusuk dan punggung kanan,’’ paparnya.
Sementara kasus ketiga juga terjadi pada 16 Agustus 2026 di wilayah Kabuh. Penyerangan terhadap rombongan pemuda terjadi di depan Pabrik Camino, Dusun Jatidrenges.
“Aksi tersebut berujung pada pengrusakan dan pembakaran satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi S-2461-JCC,” tandasnya.
Dalam pengungkapan tiga kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kekerasan.
“ Barang bukti tersebut di antaranya lima potong jaket hoodie, kaos komunitas, lima buah batu kali, selang sepanjang sekitar 50 sentimeter, dua unit handphone, tiga unit sepeda motor, serta satu rangka sepeda motor yang hangus terbakar,” sebut AKBP Ardi
AKPB Ardi Kurniawan menyebutkan, para pelaku akan diproses sesuai dengan peran dan perbuatan masing-masing. Polisi juga menerapkan ketentuan hukum terhadap pelaku yang masih berusia anak.
“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan perbuatannya. Untuk yang melibatkan anak di bawah umur, tentunya proses hukumnya juga mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Munculnya sejumlah pelajar dalam aksi kekerasan tersebut menjadi perhatian kepolisian. Polres Jombang meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak. Selain itu juga mengingatkan remaja agar tidak mengikuti konvoi liar maupun terlibat dalam aksi kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Polres Jombang berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana kekerasan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat. Jika menemukan gangguan kamtibmas, warga bisa segera menghubungi hotline 110 Polres Jombang untuk penanganan cepat,” pungkasnya. (Rud/Nyf).






