Jombang, Gerdupapak.com – Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda sedang menjadi polemik baru di Kabupaten Jombang, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang Masduqi Zakaria menyikapi hal tersebut dengan beberapa langkah efektif.

Adanya pelayanan gratis dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dukcapil menyebabkan banyaknya KTP ganda, ketika masyarakat mencari KTP dan tidak ketemu akhirnya mengurus KTP baru, setelah KTP baru jadi kemudian KTP lama ketemu. Hal ini yang menyebabkan timbulnya KTP ganda, walaupun hal tersebut tidak berbahaya sepanjang datanya tidak ada perbedaan. Tetapi lembaga pemanfaat seperti perbankan dan lain sebagainya tetap harus membatasi.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang Masduqi Zakaria ketika diwawancarai di ruang kerjanya. Jumat(26/5/23)

” Proses pembuatan KTP baru di Dukcapil cukup membawa fotocopy Kartu keluarga, surat keterangan tanggung jawab mutlak serta dokumen pendukung lainnya sudah bisa langsung kita proses. Karena tujuan kita adalah mempermudah pelayanan bagi masyarakat, bahkan dengan seiring perkembangan zaman kita bisa melakukan secara online “, ujarnya

Lanjutnya, banyaknya masyarakat yang mengajukan pengurusan KTP ke Dukcapil terkadang menyebabkan stock blangko di Dukcapil kosong, untuk mengatasi hal tersebut Dukcapil menyaranian masyarakat mulai menggunakan KTP digital.

” Kedepannya diharapkan semua menggunakan KTP digital, karena jumlah pemohon KTP membengkaknya luar biasa. Bahkan pembengkakannya di luar target, prediksi pusat terkait usia wajib KTP cukup jauh perbedaannya dengan perubahan status karena kehilangan “, tuturnya

Tambahnya, Masyarakat sekarang ketika mencari KTP dan tidak ketemu langsung mengajukan pengurusan KTP baru, karena pengurusan KTP dipermudah dan gratis. Sehingga masyarakat menggampangkan, sebenarnya apa yang di gratiskan tidak semuanya baik.

” Dukcapil bukan merupakan pelayanan dasar, tetapi dokumen Dukcapil dipakai sebagai dasar pelayanan. Contohnya untuk mengurus kartu tani, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta Penerimaan Peserta Didik Baru, semuanya membutuhkan dokumen dari Dukcapil seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat kematian dan lain sebagainya. Belum lagi adanya perubahan data perkawinan, pindah alamat “, paparnya

Dihimbau kepada masyarakat dalam pengurusan dokumen di Dukcapil tidak usah minta bantuan dari orang lain cukup di urus sendiri, ketika pegawai Dukcapil meminta syarat yang memang sudah di tentukan dan sesuai prosedur jangan dianggap itu menjadi sebuah hal untuk mempersulit pengurusan. Selama data pendukung sudah lengkap pasti akan segera diproses.

” Seiring perkembangan zaman dianjurkan kepada masyarakat untuk memanfaatkan kemajuan teknologi dengan menginstal KTP digital, hal ini juga sudah kita mulai sosialisasikan ke masyarakat, perbankan dan lain sebagainya. Saat ini memang belum diperlakukan di perbankan, tetapi kalau perbankan sudah memberlakukan ini semuanya akan menggunakan barcode dan tidak menutup kemungkinan pemesanan tiket pesawat serta kereta api juga akan memberlakukannya juga. Saat ini KTP digital belum diberlakukan seolah-olah masyarakat tidak membutuhkan, tetapi ketika diberlakukan baru nanti masyarakat berbondong-bondong mengurus karena masyarakat merasa membutuhkan “, ungkapnya

Kenapa belum diberlakukan identintas digital karena data masih belum cukup, sehinggatidak mungkin untuk diterapkan sekarang. Data masih sekitar 30.000 ribu pengguna, bisa di terapkan ketika memenuhi sekitar 900.000 ribu pengguna. Pungkasnya (Zul/Nyf).