Jombang, Gerdupapak.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Dispendukcapil) Kabupaten Jombang gelar Forum Konsultasi Publik Review Standart Pelayanan dan Standart Operasional Prosedur. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang Masduqi Zakaria, dihadiri perwakilan OPD terkait lingkup Pemkab Jombang.

Dalam forum konsultasi akan ada beberapa perubahan yang dilakukan oleh Dispendukcapil. Latar belakang diadakan forum antara lain diberlakukannya SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Terpusat, sehingga ada beberapa perubahan aturan dalam proses pelayanan kepada masyarakat. Perubahan tersebut termasuk perubahan persyaratan Pelayanan pada Disdukcapil Jombang.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang Masduqi Zakaria ketika mengawali sambutan di ruang Moestadjab Soemowidagdo Kantor Pemkab Jombang. Senin(17/7/23)

” Ada beberapa macam inovasi yang dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, hal ini merupakan tindaklanjut dari diberlakukannya SIAK Terpusat. Sehingga kegiatan yang sudah berjalan harus ada beberapa perubahan, termasuk pelayanan di tingkat desa melalui inovasi Cak Ngateso (Cetak Pengajuan Teko Deso) yang sementara di berhentikan untuk dilakukan perbaikan sarana dan prasarananya , “ujarnya

Lanjutnya, diberlakukannya SIAK Terpusat maka harus dilakukan perubahan jaringan. Dulu sebelum diberlakukan SIAK terpusat kita menggunakan jaringan publik, setelah diberlakukannya SIAK terpusat maka kita harus menggunakan jaringan private. Hal ini perlu ada kerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang.

“Terkait dengan jaringan sudah diajukan ke Kominfo, sosialisasi ke tingkat desa juga sudah dilakukan. Tinggal nanti desa mana yang sudah siap, akan ditindaklanjuti untuk pelayanan tingkat desa. Ini semua dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, jadi program Dispendukcapil selain cepat tetapi juga harus dekat dengan masyarakat, ” tuturnya

Harapannya, dengan diadakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan masukan dan pendapat terkait kinerja standart pelayanan yang diberikan oleh Dispendukcapil, tujuan utamanya adalah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

” Mungkin selama ini pelayanan yang diberikan ada kekurangan, bisa diperbaiki dengan ada masukan-masukan dari OPD terkait yang bersifat kontruktif. Mari kita bahas bersama sehingga Disdukcapil bisa memperbaiki beberapa pelayan publik, karena semua pelayanan publik berbasis pada Nomer Induk Kependudukan (NIK), ” ungkapnya

Inovasi-inovasi yang dilakukan oleh Dispendukcapil berawal dari dorongan masyarakat yang ingin adanya perubahan dalam proses pelayanan publik, supaya proses pelayanan masyarakat bisa lebih cepat dan lebih dekat. Hal tersebut kita wujudkan dalam bentuk inovasi, sekaligus sebagai sebuah jawaban bagi keinginan masyarakat. pungkasnya(Zul/Nyf)