Jombang, Gerdupapak.com – Komisi A DPRD Kabupaten Jombang gelar audiensi dengan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis Jombang. Audiensi terkait persoalan tanah dan aset yang terletak di desa Tapen Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang. Dihadiri oleh Segenap Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kepala DPMD Kabupaten Jombang, Inspektorat Kabupaten Jombang, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jombang, Camat Kudu, Kepala desa Tapen, Ketua Gerakan Pemuda Mahaenis Cabang Jombang beserta jajaran.
Pemohon dari Gerakan Pemuda Marhaenis Cabang Jombang yang melakukan pendampingan kepada masyarakat terkait peningkatan hak atas tanah eigendom di desa Tapen. Masyarakat merasa mempunyai hak atas tanah tersebut, kemudian Komisi A menghadirkan para pihak yang terkait dengan permasalahan di Tapen diantaranya Kepala DPMD Kabupaten Jombang, Inspektorat Kabupaten Jombang, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jombang, Camat Kudu, Kepala desa Tapen.
Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Jombang Kartiyono ketika diwawancarai seusai audiensi di Ruang Komisi A DPRD Kabupaten Jombang. Kamis(20/7/23)
” Ada sedikit insiden kecil, pada saat kita ingin mendengarkan paparan dari para pihak. Pertama kita memberikan kesempatan kepada pemohon yaitu Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaen untuk menyampaikan kronologi secara singkat, sehingga berkirim surat kepada DPRD untuk memfasilitasi mereka dalam rangka memperjuangkan peningkatan hak atas tanah yang merasa mereka kuasai, “ujarnya
Lanjutnya, Tentunya kita juga harus mendengarkan para pihak termasuk pemerintah desa Tapen, kemudian kepala desa dan sekretaris desa menyampaikan kronologi riwayat tanah. Didalam forum terbuka bahwa tanah yang merasa masyarakat kuasai dan akan dimohonkan peningkatan hak ternyata sudah dikuasai oleh oleh desa, berdasarkan penerbitan sertifikat hak pakai dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jombang pada tahun 2017. Artinya bahwa asumsi masyarakat terhadap tanah yang mereka tempati dan dianggap terlantar ternyata ada penguasanya yaitu pemerintah desa.
” Persoalan tanah ini didasari oleh diterbitkannya Undang-Undang nomer 5 tahun 1960 tebtang Undang-Undang pokok agraria, bahwa regulasi lama terkait eigendom adalah momentumnya ada pada diberi waktu selama 20 tahun setelah diterbitkannya Undang-Undang pokok agraria yaitu pada 1980. Nyatanya masyarakat kurang mengetahui akan hal tersebut, sehingga pada saat dekade 20 tahun tersebut mungkin pihak desa melakukan langkah-langkah hukum termasuk memohon kepada Badan Pertanahan Nasional untuk menerbitkan sertifikasi terkait tanah yang dimaksut tersebut, ” tuturnya
Tanah tersebut saat ini dalam penguasaan pemerintah desa, karena pihak desa sudah memegang sertifikat hak pakai dari Badan Pertanahan. Komisi A DPRD Jombang meyakini bahwa Badan Pertanahan tidak serta merta begitu saja menerbitkan sertifikat, tentunya ada proses tahapan dan dasar hukum yang melandasi sehingga berani menerbitkan sertifikat tersebut.
” Tadi setelah kita lakukan audiensi, pihak pemohon dari perwakilan Gerakan Pemuda Marhaenis memohon diri untuk keluar dari forum. Hal ini disebabkan ada salah satu institusi pemerintah yang kami undang terlambat hadir, yaitu pihak Badan Pertanahan Nasional. Kami anggota DPRD dalam menjalankan tupoksi tidak bisa serta merta memaksa siapapun untuk mengikuti kami dan kami sendiri juga tidak bisa dipaksa mengikuti kemauan mereka, karena dalam menjalankan tupoksi kami ada payung hukum, diatur oleh tata tertib dan kode etik. Audiensi tadi tidak ada hasil apa-apa, karena pihak pemohon menarik diri dari forum. Sehingga kita tidak bisa membuat kesimpulan apa-apa, ” paparnya
Dari keterangan yang didapat bahwa tanah yang masyarakat mohonkan tersebut ternyata sudah dalam penguasaan desa dengan adanya sertifikat hak pakai dari Badan Pertanahan Nasional.

Ketika dikonfirmasi, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis Kabupaten Jombang Jatmiko Dwi Utomo menyampaikan, pihaknya merasa kecewa dengan ketidakhadiran dari pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jombang. Sebetulnya keinginan kami ada keputusan dan dihadirkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jombang melalui audiensi dengan anggota DPRD Jombang, sebab selama beberapa tahun masalah ini tidak terselesaikan.
” Sebenarnya kami ingin hari ini ada keputusan dengan menghadirkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jombang agar tidak meluas dan melebar kemana-mana, tapi kenyataannya Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jombang tidak hadir, jadi menurut saya tidak ada keputusan terkait persoalan masyarakat Tapen,” Ungkapnya
Seharusnya Pemerintah Kabupaten Jombang sudah peka dan menjadi tolak ukur ketika Menteri Badan Pertanahan Nasional melakukan kunjungan ke Kabupaten Jombang, hal tersebut merupakan suatu bentuk bahwa di Kabupaten Jombang banyak praktek mafia tanah.
” Kami tidak menyalahkan munculnya sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional, tetapi terdapat indikasi adanya mafia tanah. Bahkan masyarakat sampai saat ini membayar sewa untuk menempati tanah tersebut. Kami akan melanjutkan sampai tingkatan yang lebih tinggi dan melakukan mediasi kepada DPRD, karena sudah kewajibannya untuk membantu rakyat. ” pungkasnya (Zul/Nyf)





