Jombang, Gerdupapak.com – Polres Jombang gelar konferensi Pers ungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Konferensi Pers dipimpin langsung Wakapolres Jombang Kompol Hary Kurniawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Komar Sasmito.
Ungkap kasus berawal dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jombang yang berhasil mengamankan pelaku berinisial MR (29) dengan barang bukti sebanyak 102.000 butir pil double L, kemudian dilakukan pembangkan lagi berdasarkan bukti pengiriman dari Jakarta.
Hal ini disampaikan Wakapolres Jombang Kompol Hary Kurniawan mengawali Konferensi Pers di graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang. Jum’at (21/07/23).
” Tidak menunggu waktu lama Kasat Resnarkoba bersama anggotanya menelusuri ke Jakarta, lebih tepatnya di Cipinang Jakarta timur. Disana berhasil diamankan bandar narkoba berinisial MNA (23) dengan barang bukti yang ditemukan diantaranya pil double L sebanyak 1.028.000 butir, pil yarindo sebanyak 248 ribu butir, pil warna putih karopens sebanyak 28.116 butir. total keseluruhan sebanyal 1.304.116 butir,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba beserta anggotanya terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya, karena kasus peredaran narkoba ini cukup besar di wilayah Jombang.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Komar Sasmito mengungkapkan, berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa di jalan Kemuning sekitar Desa Candi terdapat peredaran double L. Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ternyata pelaku inisial MR yang sudah kabur.
” Mengingat MR baru lepas dari Lapas Jombang pada 5 Mei 2023, sehingga kami berusaha menelusuri dari identitas pelaku, kemudian pelaku berhasil tertangkap di daerah Magetan,” tuturnya
Lanjutnya, begitu pelaku berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, berhasil ditemukan barang bukti sebanyak 102 botol pil. Dilihat dari kemasannya, barang terlarang tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi. Setelah dikroscek pada jasa ekspedisi, namun nama dan pelaku belum jelas dan terus berupaya mencari pelaku diwilayah Cipinang.
” Tepatnya pada 13 Juni 2023 pihak kepolisian berhasil mengindentifikasi pelaku, yakni MNA diwilayah Cipinang. Disitu ditemukan penyimpanan obat-obatan terlarang sebanyak 1.304.116 butir. Peredaran pil diedarkan NA ke MR terhitung mulai Mei hingga sekarang sebanyak 13 karton, jika ditotal sebanyak 1.304.116 butir,” ungkapnya
Pelaku diduga melanggar undang-undang RI kesehatan pasal 196 nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan khususnya pasal 114 ayat 2 ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. pungkasnya (Zul/Nyf)






