Jombang, Gerdupapak.Com – Komisi C DPRD gelar hearing bersama beberapa Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD)Kabupaten Jombang Terkait percepatan kegiatan di tahun 2023. Turut hadir segenap Anggota Komisi C Kabupaten Jombang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang Miftahul Ulum, Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Setiawan Afandi, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Agus Prasetyo, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Bappeda Kabupaten Jombang serta Kepala bidang dimasing-masing SKPD.

Komisi C hearing dengan beberapa SKPD di lingkup Pemkab Jombang. Antara lain Dinas Perkim, Dinas LH, Dinas Dikbud, DPMD serta BAPPEDA untuk melakukan evaluasi postur APBD tahun 2023 terkait tidak adanya satu item yaitu DID (Dana Inseftif Daerah). Padahal setiap tahun selalu mendapatkan DID.

Hal ini disampaikan oleh Pimpinan Rapat Komisi C DPRD Kabupaten Jombang Ahmad Tohari ketika ditemui di Ruang Komisi C DPRD Kabupaten Jombang. Kamis(2/2/23)

” Dana Insentif Daerah diperuntukkan bagi Daerah Berprestasi, Salah satu indikator yang menyebabkan Kabupaten Jombang tidak dapat DID yaitu penyerapan anggaran yang tidak tepat waktu. Rapat dengan Kepala SKPD ini kami adakan untuk memberi suport, supaya ada percepatan di tahun 2023 jangan sampai seperti tahun 2022 “, ujarnya

Lanjutnya, penyerapan APBD tahun 2022 sampai 16 Juli baru sebesar 24 persen. Hal tersebut terlalu sedikit ketika sudah di pertengahan tahun, seharusnya APBD pada bulan Juli sudah terserap sebesar 40 persen. Ini yang menyebabkan penyerapannya APBD tidak tepat waktu sehingga berdampak pada tidak adanya Dana Insentif Daerah.

” Indikator Dana Intensif Daerah antara lain terkait Kabupaten layak anak, sanitasi lingkungan,penanganan serta inovasi daerah berprestasi “, tuturnya

DPRD Kabupaten Jombang memberikan pesan kepada seluruh SKPD, pada Februari harus sudah ada kegiatan identifikasi program. Setelah di indentifikasi dan ketemu titik-titik pengerjaannya kemudian dilakukan proses verifikasi. Bagian hukum juga menyampaikan setelah verifikasi selesai hanya perlu 5 hari, maka bisa memberikan SK . Menurut keterangan dari SKPD yang mewakili, terutama Perkim dan PUPR adalah keterlambatan ada di bagian pokja yang menangani pengadaan barang dan jasa.

” Mari bekerja bersama, saling bahu membahu terutama dalam percepatan realisasi program. Deadlinenya Bulan maret harus selesai sudah ada realisasi “, paparnyanya

Ditempat sama, Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jombang Setiawan Afandi turut menyampaikan, hasil hearing ditekankan terkait dengan proses percepatan pelaksanaan kegiatan di tahun 2023, terutama kegiatan DAK yang nilai integritasnya sekitar 26 miliyar. Metodenya ada yang melalui lelang dan sewa kelola. Mudah mudahan setelah Perpres turun tekait dengan alokasi tersebut, kami segera bisa melaksanakan action kegiatan tersebut.

” Kita sudah membuat jadwal, sebenarnya proses tersebut sudah berjalan tinggal nanti actionnya saja, kalau normatif mudah-mudahan bisa terselesaikan sesuai dengan rencana “, ungkapnya

Perlu diketahui, dalam hearing tersebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Dinas Lingkungan Hidup Jombang, DPMD serta Bappeda ketika diwawancarai mengatakan hal serupa bahwa hearing terkait percepatan kegiatan untuk memaksimalkan penyerapan APBD di Tahun 2023. (nyf)