Jombang, Gerdupapak.com – Pemkab Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Kota Kediri menggelar Sosialisasi Cukai yang dikemas dalam Pementasan Campursari Guyon Maton Cak Percil Cs.
Turut hadir Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab, Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Jombang Thonsom Pranghono, Perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri Rudi Suprianto, Segenap Forkopimda Kabupaten Jombang serta segenap Forkopimcam Kecamatan Plandaan
Terima kasih kepada masyarakat yang antusias hadir dalam sosialisasi gempur rokok ilegal yang bertempat di Desa Klitih Kecamatan Plandaan. Hal ini, menunjukkan kepedulian dan dukungan masyarakat kepada Pemerintah dalam menjalankan program pemerintah.
Hal ini disampaikan Bupati Jombang Mundjidah Wahab ketika mengawali sambutannya di Lapangan volly Dusun Klitih Desa Pojok Klitih Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang.Rabu (7/6/2023) malam
” Dalam sosialisasi ini, nantinya akan dijelaskan pengetahuan umum tentang rokok ilegal beserta ciri-cirinya “, ujarnya.
Menurut Bupati, rokok merupakan kebutuhan dari masyarakat. Karena sebagian besar masyarakat tidak bisa lepas dari rokok. Jadi, sosialisasi gempur rokok ilegal sangat diperlukan untuk meminimalisir pembelian atau penggunaan rokok ilegal dalam masyarakat. Terlebih lagi pemasukan cukai ke pemerintah cukup besar.
” Kabupaten Jombang, pemasukan dari hasil cukai tembakau berasal dari 25 kecamatan. Salah satunya, Kecamatan Plandaan “, jelasnya
Selaku nara sumber, Perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri Rudi Suprianto memaparkan, Rokok ilegal adalah rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok yang menggunakan pita cukai bekas, rokok yang menggunakan pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai serta rokok yang dilekati pita cukai tetapi palsu.
Lanjutnya, Bagi orang yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang, Pasal 50 Undang-Undang Nomer 39 tahun 2007. Sedangkan bagi pengedar atau penjual akan dikenakan Pasal 54 serta bagi pemalsu pita cukai atau pita cukai bekas dikenakan Pasal 55.
” Sanksi bagi yang pembuat rokok ilegal dipenjara minimal 1 sampai 5 tahun penjara dan ditambah denda minimal 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. Bagi pengedar atau penjual juga sama dikenakan sanksi penjara 1 sampai 5 tahun dan ditambah denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. Yang membuat pita cukai palsu dikenakan sanksi 1 sampai 8 tahun penjara dan ditambah denda 10 sampai 20 kali nilai cukai yang harus dibayar ,” tutur Rudi
Dampak rokok ilegal antara lain campurannya tidak jelas sehingga lebih membahayakan kesehatan, tidak ada pemasukan untuk Negara serta menyebabkan pabrik rokok legal bangkrut sehingga meningkatnya angka pengangguran.
Ditempat sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang Thonsom Pranggono menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan yakni Peraturan Menteri Keuangan Republik Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan Pemantauan Monitoring dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Surat Edaran Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, BC 2022 tentang Pedoman Kerjasama Penyusunan Rencana Kerja dan Pelaksanaan Kegiatan dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Bidang Penegakan Hukum oleh Pemerintah Daerah.
“Tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai adalah untuk meningkatkan optimalisasi alokasi penggunaan dana bagi hasil cukai yang hasil tembakau. Sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Jombang serta meningkatkan pemahaman dan hubungan masyarakat Kabupaten Jombang terkait pemberantasan rokok ilegal “, pungkasnya(Zul/Nyf)






