Jombang, Gerdupapak.com – Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab melakukan Penyerahan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode 1 Oktober tahun 2023 lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang. Dihadiri Asisten perekonomian dan pembangunan Wignyo Handoko, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diwakili Sekretaris BKPSDM Setyo Elok Wahyuni serta 200 peserta penerima petikan SK.
Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang dapat mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya mampu mengoptimalkan diri dalam menjalankan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, perekat dan pemersatu bangsa.
Hal ini disampaikan Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab ketika mengawali sambutannya di Pendopo Kabupaten Jombang. Selasa (25/07/23).
” Bagi semua para penerima SK diharap mampu mendorong meningkatkan prestasi serta bisa menjadi suntikan semangat dalam mengabdi pada bangsa dan negara. Nantinya dapat terlihat semakin tinggi pangkat seseorang, maka harus diimbangi dengan peningkatan profesionalisme dan kinerja,” ujarnya.
Lanjutnya, para penerima SK agar dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, produktif, berintegritas tinggi dan memberikan pelayanan prima dengan berorientasi pada kinerja yang profesional. Mempunyai komitmen untuk memenuhi kepentingan masyarakat dan akuntabilitas sesuai dengan zamannya.
” Sebagai ASN harus bersedia menjunjung tinggi komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sesuai dengan informasi dan literasi yang telah dicanangkan. Tuntutan peningkatan kualitas kinerja dan mekanisme tidak dapat dihindari. Peningkatan kapasitas setiap personil sangat dibutuhkan dalam menjalan tugas secara kompetitif. SDM menjadi aspek terpenting dalam penyelenggaraan tata pemerintahan. Diharapkan ASN pemerintah Kabupaten Jombang yang telah menerima surat keputusan kenaikan pangkat bisa menampakkan berkompetisi, kinerja lebih baik dan mampu meraih prestasi,” tuturnya.

Ditempat sama, Sekertaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM), Setyo Elok Wahyuni menyampaikan, peserta yang akan mendapat SK KP periode Oktober 2023 sebanyak 200 orang. terdiri dari PNS golongan 4 sebanyak 7 orang, PNS golongan 3 sebanyak 181 orang dan PNS golongan 2 sebanyak 12 orang.
” Usulan kenaikan pangkat diproses menggunakan aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terbaru yaitu Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang biasa dikenal dengan SIASN. Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) telah mempercepat proses praktek-praktek oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sampai penerbitan SK sehingga SK dapat diberikan tepat waktu,” ungkapnya
Sementara itu, proses kenaikan pangkat per 1 Oktober 2023 yang diusulkan berjumlah 500 usulan. Namun, sampai saat ini yang diproses SK masih berjalan berjumlah 390 usulan. Sisanya sebanyak 34 usulan dan masih proses melengkapi berkas di Badan Kepegawaian Negara. Sedangkan, 70 usulan tidak memenuhi syarat. pungkasnya(Zul/Nyf)





