Jombang, Gerdupapak.com – Pemerintah Desa Cukir lakukan pembagian Sertipikat program PTSL kepada 1.470 penerima, penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Pj Bupati Jombang Sugiat. Turut hadir Staff Ahli, Asisten, Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang serta Kepala desa Cukir Sawung Agus Basuki.

Terima kasih dan apresiasi kepada panitia PTSL desa Cukir, Pemerintah desa serta masyarakat desa Cukir yang sudah bekerja sama dalam menyukseskan program PTSL. Sehingga sertipikat dari program tersebut dapat dibagikan ke masyarakat desa cukir sesuai visi dan misi pemerintah

Hal ini disampaikan Pj Bupati Jombang Sugiat ketika sambutan di Balai desa Cukir. Kamis(11/1/24).

” Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memiliki peran krusial dalam pembangunan masyarakat dan pengelolaan tanah. Melalui pendaftaran tanah sistematik, masyarakat memperoleh legalitas dan kepastian hukum yang melindungi hak-haknya, mendorong pemberdayaan ekonomi dengan akses lebih baik terhadap program pembangunan dan investasi. Sekaligus memberikan dasar data perencanaan pembangunan yang akurat, ” ujarnya.

Lanjutnya, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bukan hanya tentang administrasi tanah, tetapi juga langkah strategis dalam membangun masyarakat yang lebih kuat dan berkelanjutan. Sertipikat tanah menjadi bukti sah kepemilikan yang diakui oleh pemerintah, sehingga melindungi pemilik tanah dari potensi sengketa atau tindakan ilegal terkait tanah yang dimiliki selain itu. Sertipikat tanah juga memberikan akses lebih baik terhadap program pembangunan, bantuan pemerintah,serta pelayanan perbankan seperti pemberian kredit dengan jaminan tanah.

” Pembagian sertipikat tanah untuk rakyat melalui program ptsl ini diselenggarakan dalam rangka memastikan bahwa sertipikat tanah yang menjadi hak dari masyarakat diterima dengan baik oleh yang bersangkutan, ” tuturnya.

Pada kesempatan ini akan dibagikan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Cukir sebanyak 1470 bidang dengan rincian tanah masyarakat sebanyak 1444 bidang, Tanah Kas Desa (TKD) sebanyak 23 bidang dan tanah wakaf sebanyak 3 bidang. Jumlah tersebut diharapkan dapat terus meningkat agar semua tanah rakyat di Kabupaten Jombang bersertipikat.

” Sertipikat yang dibagikan pada hari ini diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan kesejahteraan ekonomi untuk para penerimanya, terutama untuk peningkatan modal usaha jangan sampai sertifikat tanah tersebut justru digunakan untuk kegiatan konsumtif. Hal ini menjadi tugas bersama bagi semua stakeholder di Kabupaten Jombang untuk memberikan fasilitas dan pendampingan, agar sertipikat yang sudah diterima dapat dirawat dan dimanfaatkan dengan baik dan benar, ” ungkapnya.

Selain itu Pj Bupati juga berpesan, Setelah menerima sertipikat diharapkan segera mengecek identitas diri luas tanah dan batas-batas tanahnya. Jika ada kekeliruan dalam pengetikan di sertipikat jangan di perbaiki sendiri, segera lapor ke BPN Kabupaten Jombang. rawat baik-baik sertipikat tersebut, jika terjadi kerusakan segera melapor ke pihak BPN Kabupaten Jombang.

” Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat penerima sertipikat PTSL agar tidak memberikan sertipikat kepada pihak lain. Sertipikat ini harus dijaga dengan baik dan disimpan di tempat yang aman, hal ini penting untuk dilakukan untuk menghindari hal-hal negatif yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab seperti kasus jual-beli tanah tanpa sepengetahuan pemiliknya, ” pungkasnya.

Semoga warga penerima sertipikat dari program PTSL ini dapat memanfaatkan sertifikat dengan baik untuk menunjang kesejahteraan warga desa Cukir dan bisa memiliki kepastian hukum terkait kepemilikan tanah dengan jelas. pungkasnya (zul/nyf).