Jombang, Gerdupapak.com – Komisi B DPRD Jombang hearing bersama Distributor Pupuk Kecamatan Megaluh mengenai Pupuk Bersubsidi. Kegiatan dipimpin langsung Ketua Komisi B DPRD Jombang Sunardi Yasin, turut hadir Kepala Dinas Pertanian M. Rony, Kepala Dinas Perdagangan dan perindustrian Suwignyo, Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Jombang Aminatur Rokhiyah, Koordinator Pupuk bersubsidi Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang.

Pupuk Bersubsidi merupakan pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian. Sementara, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD Jombang Sunardi Yasin ketika diwawancarai seusai hearing di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Kamis(18/1/24).

” Pupuk bersubsidi sendiri peruntukannya bagi Petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, hortikultura serta perkebunan dengan lahan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam. Usaha tani subsektor tanaman pangan terdiri atas, padi, jagung, dan kedelai. Kemudian usaha tani subsektor hortikultura terdiri atas, cabai, bawang merah dan bawang putih. Sedangkan usaha tani subsektor perkebunan terdiri atas, tebu rakyat, kakao dan kopi, ” ujarnya.

Lanjutnya, Kondisi saat ini sebagian lahan pertanian sedang dalam kondisi bero, bero adalah suatu sistem pengembalian kesuburan tanah dengan cara membiarkan tanah tanpa ditanami. Dengan kondisi bero, pupuk bersubsidi tidak dapat disalurkan, sehingga kelompok pengecer pupuk bersubsidi dari Megaluh mengusulkan pembagian pupuk untuk musim tanam.

” Selain itu, para petani di Kecamatan Megaluh juga mengusulkan tanaman yang mendapat pupuk bersubsidi adalah semangka dan tembakau. Maka kami bersama Dinas Pertanian Kabupaten Jombang akan mengusulkan semangka dan tembakau agar mendapat pupuk bersubsidi,” tuturnya.

harapannya nantinya pupuk bersubsidi bisa lebih murah dan administrasinya lebih mudah, sehingga para pengecer kios tidak merasa bingung dan petani juga tidak merasa terkendala dalam menerima pupuk bersubsidi.

Senada, Kepala Dinas Pertanian (Kadispertan) Kabupaten Jombang M Rony menyampaikan, berdasarkan Peraturan Kementerian Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 bahwa Dalam peraturan tersebut, ketika lahan pertanian bero, pupuk bersubsidi tidak dapat disalurkan. Sebab ketika lahan bero, tidak ada tanaman. Pupuk bersubsidi baru bisa disalurkan ketika lahan pertanian tidak bero, yakni ketika musim sudah normal.

” Dispertan Kabupaten Jombang akan mengusulkan ke Pemerintah Pusat terkait aturan kebijakan Peraturan Kementerian Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 agar bisa dievaluasi kembali, khususnya untuk penambahan komoditas. Dispertan juga mengajukan komoditas semangka sebagai komoditas penerima pupuk bersubsidi, ” Ungkapnya.

Tidak hanya itu, untuk memudahkan para pengecer dan petani, kami juga mengusulkan agar penebusan pupuk subsidi yang melalui aplikasi i-Pubers dievaluasi menjadi lebih sederhana.

Di tempat sama, Perwakilan Kios Megaluh Supraptono turut menyampaikan, pihaknya mempunyai alokasi pupuk bersubsidi namun tidak bisa memutuskan untuk menyalurkannya karena terbelenggu oleh aturan tanah bero, sehingga tidak bisa mendapat pupuk bersubsidi. Namun, para petani tidak mengetahui Peraturan Kementerian Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tersebut. Sehingga mereka berdatangan ke kios – kios pupuk bersubsidi.

“ Solusi dari hal tersebut, akhirnya kami meminta kepada dewan untuk menyampaikan aspirasi kita ke pusat untuk mempertimbangkan kembali Peraturan Kementerian Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022,” paparnya.

Selama menunggu perubahan peraturan dari Pemerintah Pusat, pihaknya tidak bisa diam menunggu. Sehingga, petani yang menanam diluar komoditas pupuk bersubsidi harus menggunakan pupuk non bersubsidi meskipun harganya jelas lebih mahal.

“Kemudian, berkaitan dengan pupuk bersubsidi yang pengalokasiannya terbatas, Kita harus pintar mengatur pengalokasiannya. Hal tersebut supaya pupuk efektif dan efisien untuk para petani,” tandasnya.(Zul/Nyf).