Jombang, Gerdupapak.com – Kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jombang melaksanakan aksi damai menuju Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Jakarta menagih janji untuk segera mengesahkan Revisi UU Desa. Rombongan AKD Jombang berangkat menggunakan bus pariwisata sebanyak 3 armada yang telah disediakan oleh Ketua AKD Warsubi.
Dari Kabupaten Jombang ada sebanyak 160 kepala desa yang berangkat mengikuti aksi damai kepala desa se-Indonesia, tujuan aksi damai yakni agar DPR RI segera mewujudkan UU tentang masa jabatan 9 tahun bagi kepala desa.
Hal ini disampaikan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) ketika diwawancarai sebelum memberangkatkan rombongan dari depan kediamannya. Selasa (30/1/2024) sore.
” Kami ke Jakarta menuju gedung DPR RI gelar aksi damai untuk meminta segera mengesahkan UU Desa, agar ada kepastian tentang masa jabatan 9 tahun bagi kepala desa kepada DPR RI, ” ujarnya.
Ketika disinggung tentang adanya unsur politik dengan keberangkatan kali ini, Warsubi menegaskan bahwa tidak ada unsur politik akan tetapi murni aksi damai.
” Kami optimis jika revisi Undang-Undang tersebut segera dapat diputuskan, masa jabatan yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun,” tuturnya
Lanjutnya, dengan begitu nantinya bisa menambah semangat kinerja para Kepala Desa. Kami yakin hal ini akan dikabulkan untuk memutuskan UU tentang desa.
” Mari kita perjuangkan bersama-sama seluruh kepala desa se-Indonesia tumpah ruah di gedung DPR RI Jakarta demi memperoleh hasil yang kita inginkan, ” pungkasnya.(Zul/Nyf).






