Jombang, Gerdupapak.com – Antisipasi penggunaan barang terlarang pada perayaan Natal dan Tahun Baru, Kejaksaan Negeri Jombang lakukan pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap (Inkrah), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Dyah Ambarwati. Turut mendampingi Kalapas Kelas llB Jombang Rino Soleh Sumitro, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan diwakili Kapolsek Jombang Kota AKP Edy Widoyono, perwakilan Pengadilan Negeri Jombang serta perwakilan BNN.
Pemusnahan yang dilakukan merupakan kewajiban dari Kejari Jombang agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disampaikan Kajari Jombang Dyah Ambarwati saat diwawancarai di Halaman Kejari Jombang, Rabu (10/12/2025).
“ Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap perkara berkekuatan hukum tetap (Inkrah), terdapat sebanyak 48 perkara yang sudah inkrah sejak Juni 2025 sampai dengan Desember 2025,” ujarnya.
Ia memaparkan, adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu sebanyak 687,63 mg, sabu yang ada di pipetnya sebanyak 14,98 gram, alat hisap sebanyak 192 buah, pil dobel L sebanyak 54.171 butir, Hand phone sebanyak 10 unit serta miras dari perkara tipiring hasil operasi miras di wilayah Kabupaten Jombang.
“ Proses pemusnahan dilakukan menggunakan berbagai metode, mulai dari pembakaran, dilebur menggunakan blender, dibuang ke bak yang berisikan air dan dihancurkan dengan palu,” ungkapnya.
Ia berharapan, melalui pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum inkrah dapat menekan segala bentuk perbuatan yang melawan hukum di wilayah Kabupaten Jombang. (Rd/Red).






